JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya kembali menyikat peredaran narkotika di Ibu Kota. Polisi menangkap AG (39) saat membawa ganja di parkiran minimarket kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) pukul 19.30 WIB.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 kilogram.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku di area parkir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus AG di wilayah Puri, Jakarta Barat.
Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba, Kompol Tri, menjelaskan saat penangkapan awal polisi menemukan sekitar 10 kilogram ganja dari tangan tersangka.
“Pada Kamis, 19 Februari 2026, kami mengamankan tersangka AG di Jakarta Barat dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram ganja,” ujar Tri, Sabtu (21/2/2026).
Dikembangkan ke Rumah Kosong
Namun, kasus tak berhenti di situ. Setelah diinterogasi di lokasi, AG mengaku masih menyimpan ganja di tempat lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi langsung mengembangkan kasus ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan ganja seberat kurang lebih 8 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 18 kilogram.
Polisi menemukan tambahan 8 kilogram ganja itu dalam satu karung berisi delapan paket.
Selain itu, petugas juga menyita satu kotak kardus berisi ganja seberat 829 gram, serta alat-alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas ulang barang haram tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Kini, AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.
Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Jakarta. (red)
Editor : Hadwan



















