JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kawasan Bintaro. Penetapan itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang pada Selasa (9/9/2025).
“Kami sudah menetapkan 11 orang tersangka. Mereka terbukti terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga pengrusakan,” tegas Victor.
Menurutnya, para tersangka berasal dari wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil penjarahan dari tangan pelaku.
Di sisi lain, polisi masih memeriksa dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Kedua orang tersebut, satu dewasa dan satu anak di bawah umur, langsung mengembalikan barang hasil rampasan ke Polsek Pondok Aren setelah kejadian.
“Mereka memang ikut datang beramai-ramai ke rumah Sri Mulyani. Namun, keesokan paginya mereka menyerahkan kembali barang yang diambil,” jelas Victor.
Sebelumnya, massa menyerbu rumah Sri Mulyani di Jalan Mandar Sektor III, Bintaro, pada Minggu dini hari. Massa tidak hanya merusak, tetapi juga membawa kabur sejumlah barang berharga dari rumah tersebut.
Agung Ramadhan, warga yang tinggal dekat lokasi, mengaku kaget melihat aksi penjarahan itu. “Saya melihat langsung massa mengambil barang-barang dari rumah Ibu Sri Mulyani,” ungkapnya. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT