Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memicu sorotan tajam.

Keputusan tersebut dinilai kontroversial dan berisiko oleh sejumlah pihak.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut langkah ini sebagai tindakan “bermain api”. Ia menilai, pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah merupakan keputusan yang janggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” tegas Yudi, Minggu (22/3/2026).

Dinilai Janggal, KPK Diminta Fokus Tuntaskan Kasus

Menurut Yudi, seharusnya KPK mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. Terlebih, sebelumnya KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga :  Sel Mewah Lapas Cilegon, Napi Tidur di Kasur Empuk dan Main HP - Ditjenpas Ancam Sanksi

Selain itu, Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

“Ini sangat janggal. KPK seharusnya mencabut pengalihan tersebut dan fokus membawa kasus ini ke persidangan,” ujarnya.

Status Penahanan Berubah Usai Lebaran

Diketahui, status penahanan Gus Yaqut berubah sejak Kamis (19/3/2026). Sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah.

Perubahan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status tersebut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Skema Pembagian Diduga Menyimpang

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.

Pengawasan Tetap Ketat

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

Di tengah polemik ini, publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait kejelasan proses hukum dan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian nasional.

Dengan sorotan yang semakin tajam, keputusan KPK ini berpotensi menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
BYD Tabrak Innova, Fortuner Oleng, Satu Keluarga Tewas di Kembangan
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
Dua Pelaku Berboncengan Gasak Samsung S25 Turis India di Menteng

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:30 WIB

WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Minggu, 6 September 2026 - 20:14 WIB

Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Berita Terbaru

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB

Ilustrasi, bangku sekolah kosong. (Posnews/Ist)

DAERAH

Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:38 WIB