JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mendemosi Bripka Rohmad, sopir rantis Brimob, selama tujuh tahun terkait tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan saat demo ricuh di Pejompongan, Jakarta.
Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan, “Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad diduga melindas Affan saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Majelis KKEP memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae dari Danyon A Resimen 4 Korbrimob karena ketidakprofesionalannya yang menyebabkan kematian Affan, kata Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sidang menghadirkan enam saksi dalam mobil, yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Trunoyudo menegaskan, “Pelanggar bertindak tidak profesional saat menangani unjuk rasa 28 Agustus 2025, hingga menimbulkan kematian Affan Kurniawan.” (red)





















