Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan praktisi dan akademisi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah cepat setelah MK mengeluarkan putusan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen itu ditegaskan Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Kadivhumas menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk menyusun arahan awal.

Baca Juga :  Perpol 10/2025 Disorot, Komisi Reformasi Pastikan Polri Hentikan Penugasan Jabatan Sipil

Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Bentuk Tim Pokja untuk Kajian Cepat

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja untuk menyusun kajian cepat, agar pelaksanaan putusan MK berjalan jelas tanpa menimbulkan multitafsir.

Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wisma Atlet Resmi Disewakan, ASN hingga MBR Bisa Nempati Mulai Rp1,1 Juta per Bulan

Tim pokja akan bekerja intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus perkara.

Langkah ini bertujuan memastikan implementasi keputusan MK berjalan tertib dan tidak memicu polemik baru.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta seluruh pekerjaan dirampungkan dalam waktu singkat.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika
3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan, Amran: Mereka Pahlawan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 13:03 WIB

Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku

Berita Terbaru