Perpol 10/2025 Disorot, Komisi Reformasi Pastikan Polri Hentikan Penugasan Jabatan Sipil

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie.
(Posnews/Ist)

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan sikapnya terkait polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Isu ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut posisi anggota Polri di jabatan sipil.

Melalui putusan tersebut, MK secara jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Komisi Reformasi Polri menilai Perpol 10/2025 tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.

Komisi Reformasi Polri mengaku menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK diketok.

Kapolri menegaskan Polri menghentikan seluruh penugasan baru anggota aktif ke kementerian dan lembaga negara.

Bahkan, Kapolri bersama Wakapolri memastikan tidak ada lagi pengangkatan baru pascaputusan MK.

“Dengan demikian, Polri menghentikan penugasan anggota di kementerian dan lembaga sambil menunggu aturan lanjutan yang lebih tegas dan pasti,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Bukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Selanjutnya, Jimly menegaskan penerbitan Perpol 10/2025 bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Menurutnya, Polri justru berupaya menjalankan putusan MK sambil menata status anggota yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain.

“Ini bukan kesalahan Polri. Ada anggota yang memang dibutuhkan negara. Perpol itu hadir untuk mengatur situasi tersebut. Substansinya menjalankan putusan MK, hanya memang masih ada kekurangan,” jelas Jimly.

Namun demikian, Jimly mengkritisi aspek administratif dalam Perpol 10/2025. Ia menyoroti bagian konsideran menimbang dan mengingat yang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum.

“Dalam Perpol itu tidak tercantum putusan MK. Biasanya yang dicantumkan hanya Undang-Undang Polri lama. Ini yang membuat publik menafsirkan seolah-olah Polri membangkang putusan MK,” ungkapnya.

Meski begitu, Jimly menilai kekeliruan tersebut lazim terjadi dalam praktik penyusunan regulasi di banyak kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri, Laporan Awal Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Menurutnya, persoalan itu lebih bersifat teknis administratif, bukan penolakan substansi putusan MK.

“Kesalahan seperti ini sering terjadi di banyak kementerian, bukan hanya di Polri. Jadi jangan langsung ditarik sebagai bentuk perlawanan terhadap MK,” tegas Jimly.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law.

Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga secara menyeluruh.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah, agar pengaturannya lebih tegas dan tidak multitafsir,” kata Jimly.

Meski polemik masih bergulir, Jimly memastikan Mabes Polri segera mengumumkan tindak lanjut resmi terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan diumumkan Polri, kemungkinan pekan ini,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk

Berita Terbaru

Donald Trump mempromosikan investasi Anduril $3,7 miliar di Sparrows Point Maryland untuk komponen kapal selam nuklir AS menjelang pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Mempromosikan Investasi Anduril Senilai 3,7 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:52 WIB