JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto usai Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan sejumlah catatan krusial.
Inspektorat melakukan audit khusus pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Hasilnya, auditor menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu kegaduhan publik dan berdampak pada merosotnya citra Polri.
Selanjutnya, hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar perkara itu, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan tuntas.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan profesionalisme penegakan hukum, Jumat (30/1/2026).
“Penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan profesionalisme penegakan hukum,” tegas Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, Kapolda DIY memimpin serah terima jabatan Kapolresta Sleman pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB.
Langkah cepat ini menegaskan komitmen Polri menindak lemahnya pengawasan demi menjaga kepercayaan publik. (red)
Editor : Hadwan





















