JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Diproses Hukum
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan, dari total 5.444 demonstran yang diamankan selama aksi 28–31 Agustus 2025, Polri telah memulangkan 4.800 orang. Sementara itu, 583 orang lainnya masih menjalani proses hukum untuk mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana di balik kericuhan.
“Dari 5.444 orang yang diamankan, 4.800 sudah dipulangkan. Jadi tinggal 583 yang saat ini masih diproses di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, maupun wilayah lain,” jelas Dedi usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Polri Lakukan Assessment Mendalam
Dedi menuturkan Bareskrim Polri sedang menghimpun dan menganalisis data 583 orang yang masih ditahan. Polri menelusuri secara menyeluruh siapa aktor intelektual, penyandang dana, operator lapangan, dan pelaku lain yang terlibat dalam aksi ricuh.
“Ia sedang di-assessment oleh penyidik. Kami kaji semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, penyandang dana, operator lapangan, serta pelaku lainnya,” tambah Dedi.
Restorative Justice untuk Anak-Anak
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri juga memprioritaskan penanganan anak-anak yang terlibat. Dedi menegaskan, status hukum anak akan dipilah dan membuka peluang penerapan restorative justice (RJ) bekerja sama dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI.
“Dari 583 orang, kami pilah mana dewasa, mana anak. Untuk anak, penting dibahas apakah perlu restorative justice. Penentuan dilakukan berdasarkan assessment penyidik dan koordinasi dengan lembaga terkait,” ujar Dedi.
Yusril Pastikan Proses Hukum Transparan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, 583 orang yang masih ditahan berstatus penyidikan lanjutan dan belum semua dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“583 orang itu masih dalam penyidikan. Tidak semuanya pasti dibawa ke pengadilan. Bila bukti cukup, penyidik bisa memutuskan menerapkan restorative justice atau melanjutkan ke persidangan. Pemerintah memastikan proses hukum berlangsung transparan,” tegas Yusril. (red)