JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polsek Tambora bergerak cepat menindaklanjuti laporan pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Jl. Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jumat (15/8/2025).
Dalam rekaman CCTV berdurasi 1 menit 9 detik, tampak seorang pria mengenakan jaket jeans biru bersama rekannya berbaju sweater hitam menghampiri pedagang buah melon dan melakukan pemalakan. Aksi ini sempat menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kedua pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) kami amankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora,” ujar Sudrajat, Minggu (17/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memaksa korban berinisial S menyerahkan buah dagangannya untuk hajatan pernikahan pelaku RR.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pemalakan, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT