JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan dua oknum Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Keduanya akan disidang di Pengadilan Militer yang digelar secara terbuka. Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih memeriksa keduanya.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, sidang terhadap dua prajurit itu akan digelar terbuka di pengadilan militer. βSidang di pengadilan militer, dilaksanakan terbuka,β kata Wahyu di Monas, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Wahyu, setelah pemeriksaan selesai, Pomdam Jaya bakal melimpahkan berkas perkara ke oditur militer. Jika lengkap, kasus langsung masuk ke pengadilan militer untuk disidangkan.
βNanti auditor punya waktu dua minggu untuk menilai berkas. Kalau ada yang kurang, dikembalikan. Kalau sudah lengkap, langsung dilimpahkan ke pengadilan militer,β jelasnya.
Ia menambahkan, sejak awal kedua prajurit sudah diperiksa. Namun setelah jadi tersangka, tanggung jawab sepenuhnya ada di Serka N dan Kopda FH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βMereka yang tanggung jawab. Aksi dilakukan di luar dinas dan meninggalkan satuan tanpa izin. Jadi urusan personal, bukan kesatuan,β tegas Wahyu. (red)





















