JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya menggulung dua preman yang nekat mengeroyok pedagang kukusan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aparat menciduk keduanya dalam operasi gabungan, setelah identitas pelaku terendus jelas, Rabu (31/12/2025).
Aksi bengis itu terjadi Kamis (25/12/2025) pagi. Saat korban berinisial SR asyik berjualan, dua pria tiba-tiba datang menagih uang keamanan dan sewa lapak.
Namun, karena korban belum mampu membayar, emosi pelaku langsung meledak. Tanpa ampun, korban dihajar beramai-ramai.
Tak mau tunduk, korban segera melapor ke Polsek Duren Sawit. Polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, dua pelaku berinisial S alias A dan S alias H berhasil diidentifikasi.
Polisi menangkap H di Jembatan BKT Cipinang Indah, sedangkan A dibekuk di kawasan Mustika Jaya, Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, Jakarta bukan tempat bagi premanisme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap intimidasi dan kekerasan, apalagi terhadap pedagang kecil, pasti kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sebilah pisau sangkur sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya memberantas premanisme. Dua preman yang mengaku sebagai “penguasa wilayah” itu kini diamankan Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Budi Hermanto, penangkapan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang kerap menjadi sasaran pemalakan.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau warga agar tak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan. Layanan darurat 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam.
“Segera lapor ke 110. Kami siaga penuh,” tandas Budi.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan, kedua pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kedua pelaku kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfian.
Selain pasal pengeroyokan dan penganiayaan, polisi juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi menyita sebilah pisau yang dibawa pelaku dengan dalih untuk “bela diri”.
“Kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” ujar Alfian saat menginterogasi pelaku.
Pesan aparat tegas: preman berani sentuh rakyat kecil, siap-siap mendekam di balik jeruji besi.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















