JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tokoh masyarakat, ulama, kiai, dan akademisi yang tergabung dalam Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) menyerahkan dokumen dan nota keberatan terkait Makam Mbah Priok ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, Rabu (5/8/2026).
Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Jakarta Utara menerima dokumen tersebut untuk diteruskan kepada Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat.
Nota keberatan itu memuat sanggahan terhadap narasi asal-usul nama Tanjung Priok, klaim sejarah Makam Mbah Priok, dan penetapan situs tersebut sebagai cagar budaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PWI-LS menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meluruskan sejarah dan menguji kembali status cagar budaya yang mereka nilai tidak memenuhi ketentuan hukum maupun kaidah akademik.
Ketua PWI-LS KH Miftahul Falah menyatakan pihaknya menemukan dugaan pembelokan sejarah yang melibatkan birokrasi dan pihak tertentu.
“Kami datang untuk meluruskan sejarah Mbah Priok. Kami menilai ada pembelokan dan penyesatan sejarah yang dilakukan secara terstruktur,” kata KH Miftahul Falah.
Selain itu, PWI-LS mendesak Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang dan mencabut status cagar budaya Makam Mbah Priok serta memberikan edukasi sejarah yang benar kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat Handoko Hartono juga meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas dan terbuka dalam menyampaikan informasi sejarah agar tidak memicu gesekan sosial di masa depan.
Dalam nota tersebut, PWI-LS mengajukan tiga poin utama.
Pertama, mereka menolak klaim bahwa nama Tanjung Priok berasal dari periuk milik Mbah Priok dan menyebut nama kawasan itu sudah ada jauh sebelum kedatangan Habib Hasan Al-Haddad.
Kedua, mereka mempertanyakan keaslian lokasi makam berdasarkan arsip kolonial, dokumen pelabuhan, dan data pertanahan.
Ketiga, mereka menilai penetapan cagar budaya harus memenuhi syarat UU Nomor 11 Tahun 2010 serta melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Karena itu, PWI-LS menuntut audit sejarah independen, penghentian narasi menyesatkan, serta penegakan hukum di kawasan Makam Mbah Priok. MR
Editor : Hadwan













