Red Notice Riza Chalid Resmi Terbit, Polri Sudah Ketahui Lokasi Buronan Korupsi Minyak

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid buronan internasional kasus korupsi minyak. (Posnews/Ist)

Riza Chalid buronan internasional kasus korupsi minyak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mabes Polri resmi terbitkan red notice terhadap Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina senilai triliunan rupiah.

Polri sudah mengetahui lokasi Riza di luar negeri dan menurunkan tim penjemput untuk menindaklanjuti, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menyatakan, “Kami sudah kirim red notice ke 196 negara anggota Interpol.

Semua negara kini ikut memburu buronan kasus korupsi ini, dan kami sudah mengetahui keberadaannya.”

Baca Juga :  Cegah SOTR dan Kemacetan Ramadhan, Polda Metro Jaya Patroli Gabungan Setiap Hari

Red notice diterbitkan sejak Jumat, 23 Januari 2026, setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan melalui National Central Bureau Interpol Indonesia ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025 setelah dia mangkir tiga kali panggilan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak 2018–2023 di subholding PT Pertamina dan kontraktor.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Siapkan Mental Baja Hadapi Brasil di Piala Dunia U-17 2025

Akibat keterlambatan pemeriksaan, Riza masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini resmi menjadi buronan internasional Interpol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi ini merugikan negara Rp 285 triliun lewat penyewaan terminal BBM dan intervensi kebijakan yang merugikan Pertamina serta perekonomian.

Polri terus menggencarkan pengejaran buron Riza Chalid, melibatkan aparat internasional, melakukan koordinasi antarnegara, dan memprioritaskan ekstradisi untuk menghadirkannya ke pengadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prostitusi Online via MiChat di Cilegon, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Semalam
WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat
Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka
Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini
Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang
Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:21 WIB

Prostitusi Online via MiChat di Cilegon, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Semalam

Senin, 30 Maret 2026 - 14:05 WIB

WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka

Senin, 30 Maret 2026 - 09:46 WIB

Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19 WIB

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK

Berita Terbaru