JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – dr Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan treatment kecantikan.
Permohonan itu didaftarkan pada 22 Januari 2026.
Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan pengajuan tersebut.
“Kuasa hukum DRL telah mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka,” ujar Andaru, Senin (26/1/2026).
Andaru menegaskan, polisi menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee karena praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin KUHAP.
Meski begitu, penyidik menyatakan siap menghadapi gugatan dan tengah menyiapkan barang bukti serta administrasi.
Polda Metro Jaya akan menunggu putusan praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa DRL pada 7 Januari 2026, namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan 4 Februari 2026. (red)
Editor : Hadwan





















