Richard Lee Gugat Polda Metro lewat Praperadilan Kasus Produk dan Treatment Kecantikan

Senin, 26 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – dr Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan treatment kecantikan.

Permohonan itu didaftarkan pada 22 Januari 2026.

Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan pengajuan tersebut.

“Kuasa hukum DRL telah mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka,” ujar Andaru, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Negosiasi Damai Ukraina di Abu Dhabi Terancam Mundur

Andaru menegaskan, polisi menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee karena praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin KUHAP.

Meski begitu, penyidik menyatakan siap menghadapi gugatan dan tengah menyiapkan barang bukti serta administrasi.

Polda Metro Jaya akan menunggu putusan praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa DRL pada 7 Januari 2026, namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan 4 Februari 2026. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru