RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bikin heboh. Pemerintah lewat Kementerian Hukum sudah merampungkan drafnya untuk masuk prioritas legislasi DPR tahun 2026. Tapi isinya justru menuai sorotan tajam.

RUU ini disebut-sebut mengancam demokrasi dan negara hukum. Substansinya masih bermasalah, bahkan terkesan mengulang pola lama.

Fokus utamanya hanya pada kepentingan negara (state centric), bukan perlindungan rakyat (human centric). Padahal serangan siber ujung-ujungnya menghantam individu—warga biasa jadi korban langsung.

Tak cuma itu. Pasal 58 sampai 64 malah mencampuradukkan keamanan siber dan kejahatan siber. Seharusnya keduanya dipisah jadi dua undang-undang. Bahaya lain muncul lewat pasal soal “makar di ruang siber” dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  RKUHAP Disahkan Pekan Depan, Habiburokhman Ungkap Poin Krusial dan Kompromi Panjang

Yang paling bikin resah, TNI dimasukkan sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56).

Rumusan ini dinilai melanggar UUD 1945, yang menegaskan tugas pokok TNI menjaga kedaulatan negara, bukan jadi penegak hukum. Jika TNI masuk ranah penyidikan pidana, maka prinsip supremasi sipil bisa hancur.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, pasal tersebut mengarah pada militerisasi ruang siber. Langkah ini dinilai berbahaya, apalagi sejak revisi UU TNI yang menambah peran operasi militer selain perang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan alasan ancaman siber yang kabur batasannya, militer berpotensi masuk ke semua level penanganan, bahkan yang seharusnya urusan sipil.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Provokasi di Aksi Demo DPR/MPR: Oknum Ajak Pelajar Ikut Turun ke Jalan

“RUU ini membuka ruang abuse of power. Belum lagi, UU Peradilan Militer yang belum direvisi membuat prajurit TNI hanya bisa diadili lewat peradilan militer. Artinya, akuntabilitas makin tipis, risiko pelanggaran HAM makin besar,” tegas Wahyudi Djafar dari Koalisi Masyarakat Sipil (Raksha Initiatives), Jumat (3/10/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pasal bermasalah dalam RUU ini antara lain Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Mereka menuntut agar DPR tidak meloloskan pasal yang memberi wewenang berlebihan kepada militer dalam urusan sipil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru