RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bikin heboh. Pemerintah lewat Kementerian Hukum sudah merampungkan drafnya untuk masuk prioritas legislasi DPR tahun 2026. Tapi isinya justru menuai sorotan tajam.

RUU ini disebut-sebut mengancam demokrasi dan negara hukum. Substansinya masih bermasalah, bahkan terkesan mengulang pola lama.

Fokus utamanya hanya pada kepentingan negara (state centric), bukan perlindungan rakyat (human centric). Padahal serangan siber ujung-ujungnya menghantam individu—warga biasa jadi korban langsung.

Tak cuma itu. Pasal 58 sampai 64 malah mencampuradukkan keamanan siber dan kejahatan siber. Seharusnya keduanya dipisah jadi dua undang-undang. Bahaya lain muncul lewat pasal soal “makar di ruang siber” dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Yang paling bikin resah, TNI dimasukkan sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56).

Rumusan ini dinilai melanggar UUD 1945, yang menegaskan tugas pokok TNI menjaga kedaulatan negara, bukan jadi penegak hukum. Jika TNI masuk ranah penyidikan pidana, maka prinsip supremasi sipil bisa hancur.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, pasal tersebut mengarah pada militerisasi ruang siber. Langkah ini dinilai berbahaya, apalagi sejak revisi UU TNI yang menambah peran operasi militer selain perang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan alasan ancaman siber yang kabur batasannya, militer berpotensi masuk ke semua level penanganan, bahkan yang seharusnya urusan sipil.

Baca Juga :  Pria Ngaku Anggota BNN Todong Warga dan Peras Rp200 Juta di Pelalawan

“RUU ini membuka ruang abuse of power. Belum lagi, UU Peradilan Militer yang belum direvisi membuat prajurit TNI hanya bisa diadili lewat peradilan militer. Artinya, akuntabilitas makin tipis, risiko pelanggaran HAM makin besar,” tegas Wahyudi Djafar dari Koalisi Masyarakat Sipil (Raksha Initiatives), Jumat (3/10/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pasal bermasalah dalam RUU ini antara lain Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Mereka menuntut agar DPR tidak meloloskan pasal yang memberi wewenang berlebihan kepada militer dalam urusan sipil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru