JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Paripurna menanti. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) siap disahkan DPR, restorative justice hingga hak tersangka diperkuat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan DPR mengunci keputusan untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna pekan depan.
Ia menyampaikan kepastian itu secara tegas usai mengikuti rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III menuntaskan semua pembahasan teknis dan kini hanya menunggu palu persetujuan paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu depan kita sahkan di paripurna,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa Komisi III mengambil berbagai masukan dari koalisi masyarakat sipil dan memasukkannya ke dalam rancangan RKUHAP.
Namun, ia mengakui proses legislasi membatasi ruang kompromi, sehingga tidak semua permintaan bisa masuk.
“Kami mohon maaf, tidak semua masukan bisa kami akomodir. Inilah realitas parlemen—kita mesti berkompromi,” tegasnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa RKUHAP disiapkan sebagai pendamping KUHP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga sinkronisasi aturan menjadi hal wajib.
Isi Krusial RKUHAP: Dari Restorative Justice hingga Perlindungan Disabilitas
Berikutnya, Habiburokhman merinci sejumlah materi penting dalam RKUHAP, antara lain:
- Restorative justice
- Penguatan peran advokat
- Penambahan hak tersangka demi mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat
- Pengaturan khusus penyandang disabilitas, hasil aspirasi organisasi yang dipimpin Yeni Rosa Damayanti
Ia memastikan tiga hingga empat pasal strategis terkait disabilitas sudah resmi dimasukkan.
Delapan Fraksi Kompak: “Setuju!”
Di sisi lain, seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR sepakat bulat membawa RKUHAP ke paripurna. Keputusan itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Rangkaian rapat berlangsung lengkap—mulai pengantar pimpinan, laporan Panja RKUHAP, pandangan mini fraksi, hingga sesi penentu keputusan.
Saat Habiburokhman meminta persetujuan, seluruh peserta langsung menjawab serempak: “Setujuuuu!”
Kompaknya suara fraksi membuka jalan mulus bagi RKUHAP menuju pengesahan final di paripurna. (red)


















