RUU Masyarakat Adat Ditarget Rampung 2026, Pigai Tekankan Hak Tanah dan Budaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tancap gas memperjuangkan payung hukum bagi komunitas adat.

Pada Kamis (19/2/2026), ia menyerahkan langsung draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pigai mendatangi Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, lalu bertemu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para anggota, termasuk Ketua Panitia Kerja (Panja).

Dalam forum tersebut, ia memaparkan secara rinci substansi, arah kebijakan, serta urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

“Kami sudah menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Baleg dan berdiskusi langsung dengan pimpinan serta anggota,” tegas Pigai.

Target Selesai Tahun Ini

Pigai menargetkan pembahasan RUU Masyarakat Adat rampung pada 2026. Karena itu, ia memastikan kementeriannya aktif memfasilitasi pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembahasan.

Baca Juga :  KPK Bongkar Jual-Beli Kuota Haji, Pelayanan Jamaah Terancam Terganggu

Menurutnya, meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan komunitas adat di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dorong proses yang transparan dan terbuka agar seluruh komunitas adat bisa terlibat,” ujarnya.

Fokus Pengakuan dan Perlindungan Hak

Lebih lanjut, Pigai menegaskan RUU ini harus memuat pengakuan tegas atas eksistensi masyarakat adat sebagai bagian sah dari struktur sosial dan hukum nasional.

Selain itu, regulasi ini harus memberikan perlindungan konkret terhadap budaya, nilai, serta tata kebiasaan yang selama ini diwariskan turun-temurun.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga ingin memastikan RUU ini menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, antara lain:

  • Hak menyampaikan pendapat
  • Hak berserikat dan berorganisasi
  • Hak atas tanah dan wilayah adat
  • Hak atas sumber daya alam, termasuk air
  • Hak-hak konstitusional lain yang melekat
Baca Juga :  Misteri Memori: Mengapa Kita Lupa Nama, Tapi Ingat Lirik Lagu?

Pigai menegaskan negara wajib menghadirkan payung hukum yang kuat agar masyarakat adat tidak lagi rentan terhadap konflik lahan, kriminalisasi, maupun pengabaian hak.

Momentum Penguatan Hak Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat selama ini menjadi salah satu regulasi yang lama diperjuangkan berbagai komunitas adat dan organisasi masyarakat sipil. Dengan penyerahan draf resmi dari pemerintah ke Baleg DPR, pembahasan memasuki tahap yang lebih konkret.

Pemerintah berharap pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif, adaptif, serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Hamil Dianiaya Saat Minta Tanggung Jawab Pacar di Jakarta Timur
Ketua KMT Cheng Li-wun Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Tiongkok
Longsor Maut Deli Serdang: 5 Tewas, Rumah Tertimbun di Sembahe Sibolangit
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 14 Hari
Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas
Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Pramono Pastikan KRL Langsung Terhubung ke Ancol
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Penjaringan, Ribuan Pil Disita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Diguyur Hujan Ringan, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:37 WIB

Wanita Hamil Dianiaya Saat Minta Tanggung Jawab Pacar di Jakarta Timur

Rabu, 8 April 2026 - 12:42 WIB

Ketua KMT Cheng Li-wun Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Tiongkok

Rabu, 8 April 2026 - 11:42 WIB

Longsor Maut Deli Serdang: 5 Tewas, Rumah Tertimbun di Sembahe Sibolangit

Rabu, 8 April 2026 - 11:39 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 14 Hari

Rabu, 8 April 2026 - 10:04 WIB

Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas

Berita Terbaru

Mencairkan kebekuan. Ketua KMT Cheng Li-wun memimpin delegasi ke Tiongkok guna mempertegas landasan perdamaian melalui Konsensus 1992, menandai kunjungan pertama ketua partai oposisi Taiwan tersebut dalam sepuluh tahun terakhir. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ketua KMT Cheng Li-wun Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Tiongkok

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:42 WIB

Lampu hijau perdamaian. Pakistan sukses memediasi gencatan senjata bersyarat selama dua pekan antara Washington dan Teheran, membuka jalan bagi perundingan komprehensif untuk mengakhiri perang di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 14 Hari

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:39 WIB