JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tancap gas memperjuangkan payung hukum bagi komunitas adat.
Pada Kamis (19/2/2026), ia menyerahkan langsung draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pigai mendatangi Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, lalu bertemu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para anggota, termasuk Ketua Panitia Kerja (Panja).
Dalam forum tersebut, ia memaparkan secara rinci substansi, arah kebijakan, serta urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
“Kami sudah menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Baleg dan berdiskusi langsung dengan pimpinan serta anggota,” tegas Pigai.
Target Selesai Tahun Ini
Pigai menargetkan pembahasan RUU Masyarakat Adat rampung pada 2026. Karena itu, ia memastikan kementeriannya aktif memfasilitasi pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembahasan.
Menurutnya, meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan komunitas adat di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dorong proses yang transparan dan terbuka agar seluruh komunitas adat bisa terlibat,” ujarnya.
Fokus Pengakuan dan Perlindungan Hak
Lebih lanjut, Pigai menegaskan RUU ini harus memuat pengakuan tegas atas eksistensi masyarakat adat sebagai bagian sah dari struktur sosial dan hukum nasional.
Selain itu, regulasi ini harus memberikan perlindungan konkret terhadap budaya, nilai, serta tata kebiasaan yang selama ini diwariskan turun-temurun.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga ingin memastikan RUU ini menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, antara lain:
- Hak menyampaikan pendapat
- Hak berserikat dan berorganisasi
- Hak atas tanah dan wilayah adat
- Hak atas sumber daya alam, termasuk air
- Hak-hak konstitusional lain yang melekat
Pigai menegaskan negara wajib menghadirkan payung hukum yang kuat agar masyarakat adat tidak lagi rentan terhadap konflik lahan, kriminalisasi, maupun pengabaian hak.
Momentum Penguatan Hak Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat selama ini menjadi salah satu regulasi yang lama diperjuangkan berbagai komunitas adat dan organisasi masyarakat sipil. Dengan penyerahan draf resmi dari pemerintah ke Baleg DPR, pembahasan memasuki tahap yang lebih konkret.
Pemerintah berharap pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif, adaptif, serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. (red)
Editor : Hadwan



















