Sabu 815 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Dua Pria Diciduk di Bandara Kualanamu

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus penyelundupan 815 gram sabu diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Bandara Kualanamu. (Posnews/Ist)

Dua tersangka kasus penyelundupan 815 gram sabu diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Bandara Kualanamu. (Posnews/Ist)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 815 gram melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan aparat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

Dua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap saat hendak membawa barang haram tersebut menggunakan jalur penerbangan menuju Lombok.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang memanfaatkan transportasi udara sebagai jalur distribusi antardaerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Mei 2026. Sekitar pukul 04.30 WIB, personel Unit I Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Bandara dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu untuk melakukan pengawasan terhadap calon penumpang yang dicurigai.

Baca Juga :  Banjir 160 Cm Rendam Kebon Pala Jaktim, Polairud Polda Metro Jaya Turun Evakuasi Warga

Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Sabu Disembunyikan di Dalam Sepatu

Saat pemeriksaan dilakukan di area X-Ray keberangkatan Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan kedua pelaku.

Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut, yakni:

1. Hendra Martayadi (35)
Wiraswasta, warga Jalan Tuan Guru Puguh KM 15, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

2. Ahmad Dimyati Al Hafizi (20)
Wiraswasta, warga Jalan Ibrahim Al Halidi, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dari hasil penimbangan awal, total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 815 gram.

Polisi Sita Ponsel dan Sepatu yang Dipakai Pelaku

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Empat plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 815 gram.
  • Satu unit telepon seluler Google Pixel.
  • Satu unit telepon seluler Samsung.
  • Sepasang sepatu Adidas Terrex warna hijau.
  • Sepasang sepatu Airwalk warna abu-abu.
Baca Juga :  Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sabu Diduga Akan Diedarkan di NTB

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Jimy yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Mereka diduga bertugas membawa narkotika itu dari Sumatera Utara menuju Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Polisi kini terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut guna mengungkap pemasok utama dan pihak lain yang terlibat.

Setelah melakukan penangkapan, petugas langsung menjalankan serangkaian tindakan kepolisian.

Polisi menginterogasi pelaku dan saksi di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit narkotika, serta menimbang barang bukti.

Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam
Bocah Tewas Diduga Diterkam Buaya di Jambi Saat Bersiap Berangkat Sekolah
Pasutri di Bandung Diduga Jambret HP Anak di Bawah Umur, Dibekuk Warga Saat Kabur
Nenek 69 Tahun Tewas di Tangan Oknum Polisi, Motif Rp50 Juta Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB