Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta (Posnews/Ist)

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai proyek yang disorot penyidik mencapai Rp1,03 triliun.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga pengadaan 21.801 unit motor listrik tidak berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Penyidik Temukan Dugaan Intervensi Proyek

Lebih lanjut, Jeffry mengungkap dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Baca Juga :  Ritel Dituntut Makin Cerdas, Mendag Dorong Adopsi Teknologi

Akibatnya, pihak terkait menyusun pengadaan barang tanpa mengacu pada kebutuhan riil Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga praktik tersebut membuka jalan bagi pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sepatu, Tablet dan Televisi Ikut Disorot

Tak hanya proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan lainnya.

Temuan itu mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” ujar Jeffry.

Penyidik kini mendalami mekanisme pengadaan serta aliran anggaran pada proyek-proyek tersebut.

Yayasan Mitra MBG Diduga Terafiliasi Pejabat

Sementara itu, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga sejumlah yayasan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Baca Juga :  Afrika Selatan Kerahkan Pasukan ke Cape Town Lawan Teror Geng Kriminal

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan mendapat akses menjadi mitra program.

“Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Jeffry.

Bahkan, penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar.

“Yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkapnya.

Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik kini menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Berawal dari Setoran Parkir Rp30 Ribu, Jukir di Depok Alami 3 Luka Tusuk
Cekcok Soal Suara Bangunan, Mantan Anggota Kopassus Dibacok di JGC
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Modus Polisi Gadungan, Komplotan Curi 3 Motor di Kos Jakarta Barat
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Berawal dari Setoran Parkir Rp30 Ribu, Jukir di Depok Alami 3 Luka Tusuk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta

Berita Terbaru

Attack Shark resmi merilis mouse gaming R5 Turbo dari bahan carbon fiber berbobot 43 gram dengan sensor PixArt 60.000 DPI dan polling rate 8.000 Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Attack Shark Rilis Mouse Gaming Carbon Fiber R5 Turbo

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:58 WIB

Nintendo meluncurkan revisi Switch 2 di Eropa dengan baterai mudah lepas. Simak pembongkaran komponen layar LCD, motherboard, dan RAM. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Rilis Switch 2 di Eropa dengan Baterai Mudah Lepas

Jumat, 23 Okt 2026 - 14:56 WIB