JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari satu perempuan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Dugaan ini mencuat usai Ridwan Kamil (RK) mengaku uang yang diberikannya kepada model majalah dewasa Lisa Mariana berasal dari dana pribadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut.
“Kemungkinan ada lebih dari satu. Alirannya masih kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, KPK belum membeberkan detail lebih jauh ke publik. Budi memastikan penyidikan berjalan transparan dan progres penanganan perkara akan disampaikan secara berkala, khususnya terkait pengadaan iklan Bank BJB.
Nama Lisa Mariana sendiri belakangan menjadi sorotan. Ia disebut memiliki hubungan dekat dengan RK hingga dikabarkan memiliki anak.
Selama ini, RK disebut rutin mengirim uang untuk biaya perawatan anak. Namun, aliran dana tersebut diklaim terhenti, hingga Lisa membuka hubungan terlarang itu ke publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyambut pemeriksaan KPK sebagai saksi. Ia mengaku senang akhirnya bisa memberikan klarifikasi langsung atas namanya yang terseret dalam kasus Bank BJB.
“Saya menunggu momen ini agar semuanya jelas dan tidak jadi persepsi liar,” ujar RK sebelum diperiksa KPK.
RK menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
Ia berharap klarifikasi tersebut membuat perkara ini terang benderang dan berjanji akan berbicara terbuka ke media usai pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta sejumlah pengendali agensi iklan.
Bahkan, rumah Ridwan Kamil sempat digeledah dan penyidik menyita kendaraan bermotor sebagai bagian dari pengusutan.
Kini, publik menanti langkah lanjutan KPK untuk membongkar tuntas aliran dana proyek iklan Bank BJB, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















