Sopir Ketagihan Judol Gasak Uang Majikan Rp600 Juta, Ditangkap di Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang sopir pribadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini memang tidak tahu diri. Bak orang kaya menghabiskan uang ratusan juta bermain judi online (judol). Uang itu didapat dari hasil mebobol uang  milik majikannya.

Aksi pria berinisial A ini terbongkar, polisi pun bergerak cepat dan meringkus pelaku yang kabur sampai ke Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkap bahwa A sudah lama kecanduan judi online. Ketergantungan itulah yang mendorongnya nekat menggondol uang ratusan juta dari orang yang mempercayainya.

Baca Juga :  Minibus Terbakar di Kembangan, Jeriken Bensin Ditemukan di Dalam Minibus

Menurut Alex, pelarian A terhenti setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

“Sekitar Rp500 juta dipakai deposit judol, Rp50 juta untuk biaya kabur, dan Rp40 juta uang tunai berhasil kami sita,” tegas Alex, Jumat (6/12/2025).

A ditemukan bersembunyi di rumah warga. Polisi langsung menangkapnya dan membawa pelaku kembali ke Jakarta pada Selasa (29/11).

Uang Tunai Diubah Jadi Digital untuk Judi Online

Saat dalam pelarian, A terus mengubah uang tunai ke bentuk digital agar bisa dipakai berjudi.

“Pelaku memanfaatkan BRILink serta minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk menukarkan uang tunai, lalu memasukkannya ke dompet digital sebagai deposit judol,” jelas Alex.

Baca Juga :  Spanyol Usulkan Larangan Media Sosial bagi Remaja, Elon Musk Sebut PM Sánchez Tiran

Pencurian terjadi pada Senin (24/11). Saat korban menitipkan kunci kamar karena harus bekerja, A melihat tumpukan uang Rp600 juta ketika sedang membersihkan kamar.

Melihat kesempatan, A langsung membawa kabur uang tersebut.

Korban—yang ternyata sahabat dekat pelaku—mulai curiga ketika A tidak menjemput seperti biasa. Saat pulang, korban terkejut mengetahui uangnya lenyap.

A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB