Sopir Ketagihan Judol Gasak Uang Majikan Rp600 Juta, Ditangkap di Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang sopir pribadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini memang tidak tahu diri. Bak orang kaya menghabiskan uang ratusan juta bermain judi online (judol). Uang itu didapat dari hasil mebobol uang  milik majikannya.

Aksi pria berinisial A ini terbongkar, polisi pun bergerak cepat dan meringkus pelaku yang kabur sampai ke Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkap bahwa A sudah lama kecanduan judi online. Ketergantungan itulah yang mendorongnya nekat menggondol uang ratusan juta dari orang yang mempercayainya.

Baca Juga :  Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil

Menurut Alex, pelarian A terhenti setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

“Sekitar Rp500 juta dipakai deposit judol, Rp50 juta untuk biaya kabur, dan Rp40 juta uang tunai berhasil kami sita,” tegas Alex, Jumat (6/12/2025).

A ditemukan bersembunyi di rumah warga. Polisi langsung menangkapnya dan membawa pelaku kembali ke Jakarta pada Selasa (29/11).

Uang Tunai Diubah Jadi Digital untuk Judi Online

Saat dalam pelarian, A terus mengubah uang tunai ke bentuk digital agar bisa dipakai berjudi.

“Pelaku memanfaatkan BRILink serta minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk menukarkan uang tunai, lalu memasukkannya ke dompet digital sebagai deposit judol,” jelas Alex.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 20 Tersangka Judi Internasional T6 hingga 1XBET, Ada Lansia 76 Tahun

Pencurian terjadi pada Senin (24/11). Saat korban menitipkan kunci kamar karena harus bekerja, A melihat tumpukan uang Rp600 juta ketika sedang membersihkan kamar.

Melihat kesempatan, A langsung membawa kabur uang tersebut.

Korban—yang ternyata sahabat dekat pelaku—mulai curiga ketika A tidak menjemput seperti biasa. Saat pulang, korban terkejut mengetahui uangnya lenyap.

A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Cuaca Jakarta hingga Bekasi Berawan, Suhu Capai 36°C
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Berita Terbaru

AMD meluncurkan CPU Ryzen 5 5500F 6-core AM4 seharga $99. Simak spesifikasi lengkap, dukungan DDR4, dan keunggulan rakit PC hemat di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Rilis CPU Ryzen 5 5500F Berbasis AM4

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:21 WIB

ASUS meluncurkan monitor ProArt PA27UCDV 4K QD-OLED 120Hz di IBC 2026. Simak spesifikasi lengkap, kecerahan HDR 1.000 nits, dan fitur Thunderbolt 4 140W. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Resmi Meluncurkan Monitor ProArt PA27UCDV

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:15 WIB