JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Misteri kematian selebgram Lula Lahfah (26) kian menyedot perhatian publik. Polisi menemukan tabung gas berwarna pink di kamar korban di Apartemen Essence, Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan awal memastikan tabung tersebut berisi gas nitrous oxide (N2O).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menegaskan, tabung pink itu langsung dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri bersama sejumlah barang bukti lain guna memastikan kandungan serta kaitannya dengan kematian korban.
“Tabung pink ini jadi sorotan publik. Soal isi dan kandungannya, nanti Labfor yang menjelaskan secara resmi,” ujar Iskandarsyah, Jumat (30/1/2026).
Puslabfor Bareskrim Polri menerima sejumlah barang bukti, mulai dari spray dan tisu berbercak darah, kotak obat warna pink, tabung gas seberat 2.050 gram, hingga sampel darah ayah korban sebagai pembanding DNA.
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor, Azhar Darlan, menjelaskan pemeriksaan DNA dilakukan bertahap, dimulai dari identifikasi bercak darah hingga material biologi lain pada barang bukti.
Hasilnya tegas. Seluruh bercak darah dan DNA sentuhan identik milik Lula Lahfah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Profil DNA pada spray, kapas, tisu, dan DNA sentuhan seluruhnya milik saudari LL, anak biologis dari Muhammad Feros,” tegas Azhar.
Tak Ditemukan Racun Mematikan
Sementara itu, Kasubbid Bioser Puslabfor Kombes Pol Irfan Rofik menyebut timnya menguji 16 item barang bukti. Hasil toksikologi memastikan tidak ditemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
Namun, pemeriksaan menemukan nikotin dan gliserin pada liquid dan pods rokok elektrik. Selain itu, polisi mengidentifikasi sejumlah obat dengan kandungan aktif seperti Citalopram, Dietilpropion, Sulpirid, Clozapine, hingga anestesi lokal.
Terkait tabung gas pink, Irfan menegaskan tabung yang ditemukan memang kosong. Meski begitu, dari pemeriksaan tabung pembanding dengan merek dan produksi sama, Puslabfor memastikan isi tabung adalah Nitrous Oxide (N2O).
Polisi Ingatkan Bahaya Gas N2O
Bareskrim Polri langsung mengeluarkan peringatan keras soal penyalahgunaan gas N2O, yang kerap dikemas dalam tabung bermerek Whip Pink dan disalahgunakan demi euforia singkat.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkap, gas ini sering dihirup di tempat hiburan menggunakan balon atau langsung dari tabung.
“Tujuannya untuk euforia atau halusinasi singkat. Ini sangat berbahaya,” tegas Zulkarnain.
Ia menjelaskan, meski N2O digunakan di dunia medis sebagai analgesik dan anestesi, penggunaannya diatur ketat oleh Permenkes Nomor 4 Tahun 2016.
Di luar medis, N2O juga dipakai di sektor kuliner dan industri sesuai aturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, anggapan bahwa N2O aman dinilai keliru. “Penyalahgunaan N2O berisiko menyebabkan hipoksia, neuropati, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12,” tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk merumuskan penegakan hukum, termasuk peluang memasukkan N2O dalam regulasi lebih ketat.
Polisi pun mengimbau masyarakat tidak mencari euforia dengan gas berbahaya. “Kesenangan tidak harus mengorbankan kesehatan dan nyawa,” pungkas Zulkarnain. (red)
Editor : Hadwan





















