Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Berat

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Taufik Hidayat, buronan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) selama hampir tiga tahun, akhirnya berakhir.

Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini langsung mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah cepat Polda Jabar menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan.

“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang bergerak cepat menangkap pelaku,” kata Dedi dalam unggahan media sosialnya, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Skandal Parkir Liar di Aset Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp37,8 Miliar

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber, hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dedi Mulyadi: Pelaku Sudah Melampaui Batas Kemanusiaan

Selanjutnya, Dedi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap aparat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami korban.

“Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah publik dikejutkan oleh kondisi korban yang mengalami luka serius akibat dugaan kekerasan berkepanjangan selama bertahun-tahun.

Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Sudah Diamankan

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, memastikan polisi telah mengamankan Taufik Hidayat.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri

“Sudah diamankan di Majalaya,” kata Rudi.

Sebelumnya, Polda Jabar memasukkan Taufik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburu keberadaannya setelah kasus penyekapan YTR mencuat ke publik.

Kasus Jadi Sorotan Nasional

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang sangat lama.

Polisi kini terus mendalami motif, kronologi, serta seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku.

Penangkapan Taufik membuka jalan bagi korban untuk mendapatkan keadilan sekaligus menegaskan komitmen polisi memberantas kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli dan segera melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam
Bocah Tewas Diduga Diterkam Buaya di Jambi Saat Bersiap Berangkat Sekolah
Pasutri di Bandung Diduga Jambret HP Anak di Bawah Umur, Dibekuk Warga Saat Kabur
Nenek 69 Tahun Tewas di Tangan Oknum Polisi, Motif Rp50 Juta Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB