CIKARANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi tawuran brutal antar pelajar di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menelan korban jiwa. Dua remaja tewas mengenaskan, sementara empat pelaku sudah ditangkap polisi. Tiga di antaranya resmi jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menegaskan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Dari empat yang diciduk, satu masih berstatus anak di bawah umur.
“Tiga pelaku utama sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, satu anak berinisial R ikut diamankan,” kata Agta, Minggu (28/9/2025).
Menurut Agta, satu pelaku lain dijerat pasal kepemilikan senjata tajam. Polisi juga memburu dua nama lain yang kabur usai bentrok. “Kami masih melakukan pengejaran. Pemeriksaan dan pendalaman terus berjalan,” tegasnya.
Bentrok maut ini dipicu saling tantang di media sosial. Kedua kelompok remaja janjian bertemu pada Rabu (24/9/2025) malam di lokasi kejadian, lalu bentrok dengan senjata tajam.
Korban A (15) tewas usai dadanya ditusuk. Ia sempat dilarikan ke klinik dan rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. Sementara korban W (15) meninggal setelah motor yang dikendarainya oleng dan menabrak pohon ketika kabur dari lokasi tawuran.
“Korban W kehilangan kendali saat melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Ia tewas di tempat. Penanganannya dilakukan Unit Laka Lantas,” jelas Agta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dua korban meninggal, empat remaja lain mengalami luka sabetan senjata tajam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Agta mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari. “Kebanyakan tawuran ini berawal dari tantangan di media sosial.
Kami berharap orang tua aktif mengecek keberadaan anak-anaknya, apalagi jika masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB,” ujarnya. (red)