JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal narkotika di tempat hiburan malam kembali terbongkar.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sukses membongkar jaringan peredaran narkotika di klub malam White Rabbit, kawasan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, polisi langsung membekuk direktur hingga manajer operasional yang diduga menjadi otak di balik praktik haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi tertanggal 17 Maret 2026.
Setelah mengantongi bukti kuat, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap dua target utama.
Hasilnya, pada Rabu (18/3/2026) pukul 16.45 WIB, polisi lebih dulu menangkap Yaser Leopold Talahatu di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi.
Selanjutnya, pada malam hari pukul 22.30 WIB, giliran Alex Kurniawan dibekuk di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini menandai babak baru pengungkapan jaringan narkoba di tempat hiburan elite.
Terbongkar dari Penggerebekan Awal di Klub Malam
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap dugaan transaksi narkotika di White Rabbit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam operasi awal, polisi lebih dulu mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua bandar dan tiga karyawan klub malam.
Dari hasil pemeriksaan, fakta mengejutkan terkuak. Para karyawan mengaku praktik jual beli narkoba berlangsung dengan restu manajemen.
Bahkan, setiap transaksi harus mendapat persetujuan dari atasan.
Manajer Setujui Transaksi, Direktur Diduga Biarkan
Polisi mengungkap, Yaser selaku manajer operasional berperan memberikan izin setiap kali ada tamu yang memesan narkotika melalui waiter.
Lebih parah lagi, Alex selaku direktur diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik tersebut berlangsung demi menjaga keramaian tempat usaha.
Pengakuan tersangka menyebut peredaran narkotika sudah berjalan sejak 2024 dan dikoordinasikan oleh sosok misterius bernama “Koko”. Aktivitas ilegal ini bahkan disebut menjadi strategi untuk menarik pengunjung agar klub tetap ramai.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel milik tersangka yang diduga menyimpan jejak komunikasi jaringan narkotika.
Saat ini, perangkat tersebut tengah menjalani pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi Kembangkan Kasus, TPPU Diusut
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka ini.
Polisi kini memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga tengah menyusun berkas perkara dan melakukan gelar perkara guna memperkuat konstruksi hukum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di tempat hiburan malam masih menjadi ancaman serius.
Oleh karena itu, Polri memastikan akan terus menggencarkan operasi dan penindakan tegas demi memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan



















