Terobosan Bersejarah, PNBP Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejagung, dan MA

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejagung, dan MA. Kolaborasi Bersejarah Penegak Hukum. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sumringah.

Ia bangga karena denda tilang kendaraan bermotor kini resmi bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga hukum besar: Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan ini bukan sembarangan. Setelah puluhan tahun hanya jadi angka di kas negara, kini PNBP dari denda tilang akhirnya bisa digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas.

β€œIni pencapaian bersejarah. Sinergi lintas lembaga berhasil melahirkan terobosan besar,” tegas Irjen Agus, Kamis (9/10/2025).

Jenderal bintang dua itu menilai, pemanfaatan bersama dana tilang ini membuktikan soliditas penegak hukum.

β€œPNBP tilang kini bukan sekadar catatan angka, tapi sumber daya nyata untuk mendukung pelayanan hukum dan lalu lintas yang lebih baik,” ujarnya berapi-api.

Lima Tahun Perjuangan Panjang

Perubahan ini tidak instan. Gagasan kolaboratif muncul sejak tahun 2020, dipelopori oleh Kombes Made Agus Prasatya dari Korlantas Polri, dengan dukungan Kejagung dan MA.

Baca Juga :  Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sesuai KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya di bawah Kejaksaan.

Padahal, proses hukum pelanggaran lalu lintas juga melibatkan Polri sebagai penindak dan MA melalui pengadilan negeri sebagai pengadil.

Atas dasar itulah, Korlantas menggagas pengelolaan PNBP tilang bersama agar adil dan efisien. Meski penuh dinamika, upaya itu tak pernah surut.

Pada 2022, Kemenkeu sempat menolak usulan pembagian dana tilang karena belum ada dasar hukum kuat. Namun, semangat reformasi sistem hukum terus digelorakan.

Kolaborasi Criminal Justice System

Polri dan Kejagung akhirnya mendorong inovasi Criminal Justice System (CJS) dalam penanganan pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE Nasional Presisi. Program ini dibiayai dari dana tilang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kepala BPH Irfan Yusuf Siap Jadi Menteri Haji dan Umrah Jika Ditunjuk Presiden

Kemudian, dibentuk tim pokja lintas lembaga yang merumuskan surat kesepakatan bersama. Hasilnya, pembagian dana PNBP tilang ditetapkan: Kejagung 40%, Mahkamah Agung 30%, dan Polri 30%.

Resmi Berlaku Awal 2025

Puncak keberhasilan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas.

Aturan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2025, menjadi dasar hukum bagi ketiga lembaga penegak hukum untuk mengajukan izin penggunaan dana PNBP tilang.

β€œIni bukan akhir, tapi awal dari pelayanan hukum yang makin transparan dan modern,” tutup Irjen Agus dengan optimis.

Data Terkini (Per Oktober 2025):

  • Total PNBP tilang nasional 2025: Rp 380 miliar
  • ETLE Nasional aktif di 38 provinsi dan 152 kabupaten/kota
  • Rencana peningkatan penggunaan PNBP untuk pelatihan penegakan hukum digital dan modernisasi pengadilan lalu lintas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transnasionalisme di Era Digital: Bagaimana Internet Melemahkan Monopoli Informasi Negara
Keamanan Kolektif: Saat Serangan terhadap Satu Negara Adalah Serangan terhadap Semua
Integrasi Regional: Belajar dari Uni Eropa dalam Menghapus Warisan Konflik Berabad-abad
Hukum Internasional sebagai Panglima: Menegakkan Keadilan di Tengah Krisis Kemanusiaan
Debat Panas PBB: AS dan Sekutu Barat Bentrok dengan Rusia-China soal Nuklir Iran
Diplomasi Jalur Dua: Peran Aktor Non-Negara dalam Menjembatani Konflik Antarnegara
Beirut Membara: Serangan Israel Sasar Jantung Kota, 800 Ribu Warga Lebanon Mengungsi
Mojtaba Khamenei Bersumpah Tutup Selat Hormuz

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:23 WIB

Transnasionalisme di Era Digital: Bagaimana Internet Melemahkan Monopoli Informasi Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB

Keamanan Kolektif: Saat Serangan terhadap Satu Negara Adalah Serangan terhadap Semua

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:15 WIB

Integrasi Regional: Belajar dari Uni Eropa dalam Menghapus Warisan Konflik Berabad-abad

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:10 WIB

Hukum Internasional sebagai Panglima: Menegakkan Keadilan di Tengah Krisis Kemanusiaan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:30 WIB

Debat Panas PBB: AS dan Sekutu Barat Bentrok dengan Rusia-China soal Nuklir Iran

Berita Terbaru