Terobosan Bersejarah, PNBP Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejagung, dan MA

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan kebijakan baru PNBP tilang di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025). Dok: Polri

Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan kebijakan baru PNBP tilang di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025). Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejagung, dan MA. Kolaborasi Bersejarah Penegak Hukum. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sumringah.

Ia bangga karena denda tilang kendaraan bermotor kini resmi bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga hukum besar: Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan ini bukan sembarangan. Setelah puluhan tahun hanya jadi angka di kas negara, kini PNBP dari denda tilang akhirnya bisa digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas.

“Ini pencapaian bersejarah. Sinergi lintas lembaga berhasil melahirkan terobosan besar,” tegas Irjen Agus, Kamis (9/10/2025).

Jenderal bintang dua itu menilai, pemanfaatan bersama dana tilang ini membuktikan soliditas penegak hukum.

“PNBP tilang kini bukan sekadar catatan angka, tapi sumber daya nyata untuk mendukung pelayanan hukum dan lalu lintas yang lebih baik,” ujarnya berapi-api.

Lima Tahun Perjuangan Panjang

Perubahan ini tidak instan. Gagasan kolaboratif muncul sejak tahun 2020, dipelopori oleh Kombes Made Agus Prasatya dari Korlantas Polri, dengan dukungan Kejagung dan MA.

Sebelumnya, sesuai KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya di bawah Kejaksaan.

Padahal, proses hukum pelanggaran lalu lintas juga melibatkan Polri sebagai penindak dan MA melalui pengadilan negeri sebagai pengadil.

Atas dasar itulah, Korlantas menggagas pengelolaan PNBP tilang bersama agar adil dan efisien. Meski penuh dinamika, upaya itu tak pernah surut.

Pada 2022, Kemenkeu sempat menolak usulan pembagian dana tilang karena belum ada dasar hukum kuat. Namun, semangat reformasi sistem hukum terus digelorakan.

Kolaborasi Criminal Justice System

Polri dan Kejagung akhirnya mendorong inovasi Criminal Justice System (CJS) dalam penanganan pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE Nasional Presisi. Program ini dibiayai dari dana tilang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Demo Anarkis, Polri Tetapkan 959 Tersangka Termasuk Anak-Anak dan Pelajar

Kemudian, dibentuk tim pokja lintas lembaga yang merumuskan surat kesepakatan bersama. Hasilnya, pembagian dana PNBP tilang ditetapkan: Kejagung 40%, Mahkamah Agung 30%, dan Polri 30%.

Resmi Berlaku Awal 2025

Puncak keberhasilan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas.

Aturan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2025, menjadi dasar hukum bagi ketiga lembaga penegak hukum untuk mengajukan izin penggunaan dana PNBP tilang.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari pelayanan hukum yang makin transparan dan modern,” tutup Irjen Agus dengan optimis.

Data Terkini (Per Oktober 2025):

  • Total PNBP tilang nasional 2025: Rp 380 miliar
  • ETLE Nasional aktif di 38 provinsi dan 152 kabupaten/kota
  • Rencana peningkatan penggunaan PNBP untuk pelatihan penegakan hukum digital dan modernisasi pengadilan lalu lintas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percobaan Curas di Tambora, Korban Luka Tembak di Dada Saat Warga Tangkap Pelaku
Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus
Polri–Kemenhut Bersatu Padamkan Karhutla, Tangkap 83 Pelaku Pembakar Hutan
Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Libur Nataru 2026, Cek Jadwalnya
Pemprov DKI Tegas Dukung Larangan Thrifting, Jakarta Siap Tertibkan Pedagang Nakal
10 Pedagang Beras di Jakarta Kena Tegur, Jual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Roy Suryo Bongkar Keanehan Ijazah Jokowi Saat Daftar Pilpres, Sebut 99,9 Persen Palsu

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Percobaan Curas di Tambora, Korban Luka Tembak di Dada Saat Warga Tangkap Pelaku

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Polri–Kemenhut Bersatu Padamkan Karhutla, Tangkap 83 Pelaku Pembakar Hutan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Libur Nataru 2026, Cek Jadwalnya

Berita Terbaru

Selebgram Lisa Mariana. Dok: Instagram.com/@lisamarianaaa

ENTERTAINTMENT

Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:16 WIB