Transformasi Penegakan Hukum Korupsi di Polda Metro Jaya, Fokus Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Armunanto Hutahaean saat memaparkan proyek perubahan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Polda Metro Jaya. Dok: Istimewa/Posnews

AKBP Armunanto Hutahaean saat memaparkan proyek perubahan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Polda Metro Jaya. Dok: Istimewa/Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik korupsi di Indonesia kian hari semakin menggila. Mereka sudah mengenyampingkan norma-norma dalam agama dan hanya mengejar kehidupan duniawi.

Aksi busuk itu menyebar luas ke berbagai lini: lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan sektor swasta dan lembaga pendidikan pun ikut tercemar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak bisa setengah hati.

Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-7 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan.

Data Ungkap Minimnya Pemulihan Kerugian Negara

Faktanya, pendekatan hukum yang selama ini diterapkan masih berorientasi pada pemidanaan semata. Polisi memang berhasil memenjarakan pelaku, namun pemulihan kerugian negara akibat korupsi tetap minim.

Data lima tahun terakhir menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Berikut catatan Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan seluruh Polda di Indonesia:

  • 2020: Kerugian negara Rp2,16 triliun, hanya Rp356,7 miliar (16,5%) yang berhasil diselamatkan.
  • 2021: Kerugian Rp2,14 triliun, pemulihan Rp439,5 miliar (20,5%).
  • 2022: Kerugian Rp5,34 triliun, pemulihan Rp1,19 triliun (22,4%).
  • 2023: Kerugian Rp3,12 triliun, pemulihan Rp733 miliar (23,5%).
  • 2024: Kerugian Rp4,75 triliun, pemulihan Rp909 miliar (19,1%).
Baca Juga :  Polisi Besok Periksa Pemobil Remaja 15 Tahun Tabrak Motor di Tangerang

Angka tersebut memperlihatkan betapa penegakan hukum yang represif belum mampu menekan angka korupsi maupun mengembalikan uang negara secara maksimal.

AKBP Dr. Armunanto Hutahaean Dorong Transformasi Penegakan Hukum

Melihat kondisi itu, AKBP Dr. Armunanto Hutahaean, SE., SH., MH., yang tengah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN, menggagas proyek perubahan bertajuk:

Transformasi Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Polda Metro Jaya dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara.”

Transformasi ini menggeser paradigma lama. Penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan (punitive justice) kini diarahkan menuju pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan Polri–Pelni, 273 Personel dan Logistik Dikirim ke Aceh - Sumut - Sumbar

Artinya, selain memberikan sanksi pidana dan denda, aparat juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara secara nyata.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan aset negara.

Restorative Justice: Menegakkan Hukum Tanpa Melemahkan Sanksi

Pendekatan Restorative Justice bukan berarti melunakkan hukum. Sebaliknya, metode ini menyeimbangkan keadilan bagi negara sebagai korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya jelas:

menyelamatkan uang negara tanpa mengabaikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Agar transformasi ini berjalan kuat dan terarah, Polri mendorong lahirnya payung hukum baru berupa undang-undang yang mengatur penerapan Restorative Justice dalam penanganan korupsi.

Langkah hukum ini menjadi bukti komitmen negara dalam:

  • memberantas korupsi secara berkelanjutan,
  • memulihkan keuangan negara, dan
  • mewujudkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terbaru