TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi menilang pengemudi mobil listrik mewah BYD Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah kedapatan memakai pelat nomor yang menyerupai kendaraan pejabat negara berkode “RI”.
Peristiwa itu terjadi di simpang Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin malam (25/5/2026).
Awalnya, petugas lalu lintas mengira mobil tersebut kendaraan VVIP karena menggunakan pelat bertuliskan “R1 126” yang sekilas terlihat seperti “RI 126”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama menjelaskan, pemilik kendaraan memodifikasi pelat asli bernomor R-1126 dengan mendekatkan huruf R dan angka 1 agar tampak seperti kode “RI”.
“Pemilik kendaraan membuat angka satu menempel ke huruf R pada pelat R-1126 sehingga terlihat seperti RI,” ujar Fery, Kamis (28/5/2026).
Selain itu, polisi menyebut banyak kendaraan pejabat dan tamu VVIP melintasi kawasan Cikupa sehingga petugas sempat mengira mobil tersebut milik pejabat negara.
Namun setelah memeriksa lebih dekat, polisi memastikan pelat nomor itu bukan TNKB resmi kendaraan dinas pejabat.
Akibat pelanggaran itu, petugas langsung menilang pengemudi menggunakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi juga meminta pemilik kendaraan segera mengganti pelat nomor sesuai spesifikasi resmi yang berlaku agar tidak menyesatkan pengguna jalan lain maupun petugas di lapangan. **
Editor : Hadwan












