JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku penjarahan warung kelontong yang terjadi saat tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025.
Aksi tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial, memicu keresahan publik.
Pelaku berinisial RA alias A (23 tahun), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 00.20 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolres Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Kasus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam menangkap pelaku.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Polri akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Jakarta Pusat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya,” tegas Kombes Susatyo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum RA ditangkap, polisi sudah lebih dulu mengamankan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, yang diciduk di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Teridentifikasi Lewat Video Viral
Identitas RA berhasil diungkap setelah tim penyidik melakukan analisa mendalam terhadap video tawuran yang viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, pelaku tampak mengenakan kaos hitam bertuliskan “Good Waves” dan mengendarai sepeda motor Honda Vario biru berpelat B-5639-FIF saat melakukan perusakan dan penjarahan warung milik korban berinisial JY (22 tahun).
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa aksi penjarahan berawal ketika kelompok pelaku mengejar lawannya hingga ke area warung milik korban. Di sana, mereka tak hanya merusak fasilitas warung tetapi juga menjarah isi dagangan yang ada.
“Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan satu unit handphone iPhone 11 Pro Max,” ungkap Kompol Pengky.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dijerat Pidana Berat

Atas perbuatannya, RA alias A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron agar seluruh pelaku kejahatan ini bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami terus lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Polri berkomitmen menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Jakarta Pusat,” pungkas Kompol Pengky.
