Viral Video Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih, Polisi Tangkap Pelaku di Babelan Bekasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Video Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih, Polisi Tangkap Pelaku di Babelan Bekasi

Viral Video Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih, Polisi Tangkap Pelaku di Babelan Bekasi

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku penjarahan warung kelontong yang terjadi saat tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025.

Aksi tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial, memicu keresahan publik.

Pelaku berinisial RA alias A (23 tahun), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 00.20 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Kasus

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam menangkap pelaku.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polri akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Jakarta Pusat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya,” tegas Kombes Susatyo dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum RA ditangkap, polisi sudah lebih dulu mengamankan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, yang diciduk di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tingkatkan Jumlah Buyer AS Menuju TEI 2025, RI Gelar Business Gathering di Washington D.C

Teridentifikasi Lewat Video Viral

Identitas RA berhasil diungkap setelah tim penyidik melakukan analisa mendalam terhadap video tawuran yang viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, pelaku tampak mengenakan kaos hitam bertuliskan “Good Waves” dan mengendarai sepeda motor Honda Vario biru berpelat B-5639-FIF saat melakukan perusakan dan penjarahan warung milik korban berinisial JY (22 tahun).

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa aksi penjarahan berawal ketika kelompok pelaku mengejar lawannya hingga ke area warung milik korban. Di sana, mereka tak hanya merusak fasilitas warung tetapi juga menjarah isi dagangan yang ada.

“Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan satu unit handphone iPhone 11 Pro Max,” ungkap Kompol Pengky.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Baca Juga :  Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu di Pantai Sakura Pulau Untung Jawa

Dijerat Pidana Berat

Pelaku berinisial RA alias A (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, saat diamankan polisi terkait kasus penjarahan warung saat tawuran di Cempaka Putih.
Viral Video Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih, Polisi Tangkap Pelaku di Babelan Bekasi

Atas perbuatannya, RA alias A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron agar seluruh pelaku kejahatan ini bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Kami terus lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Polri berkomitmen menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Jakarta Pusat,” pungkas Kompol Pengky.

Pelaku berinisial RA alias A (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, saat diamankan polisi terkait kasus penjarahan warung saat tawuran di Cempaka Putih.
Pelaku berinisial RA alias A (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, saat diamankan polisi terkait kasus penjarahan warung saat tawuran di Cempaka Putih.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru