Wanita di Kramat Jati Telan 50 Pil Aborsi, Janin 8 Bulan Tewas – Ini Motifnya

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pil Aborsi. (Posnews/Net)

Ilustrasi Pil Aborsi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kaum wanita banyak yang putus asa jika berhadapan dengan kandungan yang tidak diinginkan karena akan menjadi aib. Jika ini yang terjadi bukan hanya membahaykan Ibu dan Bayi tapi juga berurusan dengan polisi.

Inni yang dialami seorang wanita berinisial SA (40) di Kramat Jati, Jakarta Timur, membuat publik terperanjat setelah menggugurkan kandungan delapan bulan dengan cara ekstrem: menenggak 50 butir pil pengugur kandungan.

Akibat aksinya, janin yang hampir lahir itu langsung tewas.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap fakta mengejutkan itu dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Tewas Tiga Hari di Kontrakan, PPPK RSPAU Dibunuh Demi Rampas Harta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SA minum 50 butir obat aborsi. Janin usia delapan bulan akhirnya gugur,” tegas Sri.

Hasil penyelidikan menunjukkan SA membeli puluhan pil aborsi secara daring. Ia mulai mengonsumsi obat itu secara bertahap sejak awal November 2025. Dosis berlebihan tersebut kemudian mengakhiri nyawa bayi yang masih berada di dalam kandungan.

Sri menambahkan bahwa perkara ini masuk kategori kekerasan fisik serta tindakan aborsi terhadap anak dalam kandungan.

Saat memasuki rumah tersangka, polisi langsung terkejut lagi karena menemukan jasad bayi tersimpan dalam ember. Petugas kemudian membawa jasad itu ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 12–14 Januari 2026, BMKG Prediksi Hujan Merata

Tidak lama setelah itu, SA langsung ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (7/12/2025) dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Lebih

Aksi SA yang sangat keji tersebut membuatnya terjerat berlapis pasal, antara lain:

  • Pasal 76C Jo 80 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 77A Jo 76B UU Perlindungan Anak
  • Pasal 346 KUHP
  • Pasal 531 KUHP

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ia ibu kandung korban,” tegas Sri.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki motif lain yang mungkin mendorong SA melakukan aborsi ekstrem tersebut. (red) 

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Berita Terbaru