Wanita di Kramat Jati Telan 50 Pil Aborsi, Janin 8 Bulan Tewas – Ini Motifnya

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pil Aborsi. (Posnews/Net)

Ilustrasi Pil Aborsi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kaum wanita banyak yang putus asa jika berhadapan dengan kandungan yang tidak diinginkan karena akan menjadi aib. Jika ini yang terjadi bukan hanya membahaykan Ibu dan Bayi tapi juga berurusan dengan polisi.

Inni yang dialami seorang wanita berinisial SA (40) di Kramat Jati, Jakarta Timur, membuat publik terperanjat setelah menggugurkan kandungan delapan bulan dengan cara ekstrem: menenggak 50 butir pil pengugur kandungan.

Akibat aksinya, janin yang hampir lahir itu langsung tewas.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap fakta mengejutkan itu dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Mensesneg: Banjir Jabodetabek Akibat Tata Ruang Rusak dan Penyusutan Situ Tinggal 200 Lokasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SA minum 50 butir obat aborsi. Janin usia delapan bulan akhirnya gugur,” tegas Sri.

Hasil penyelidikan menunjukkan SA membeli puluhan pil aborsi secara daring. Ia mulai mengonsumsi obat itu secara bertahap sejak awal November 2025. Dosis berlebihan tersebut kemudian mengakhiri nyawa bayi yang masih berada di dalam kandungan.

Sri menambahkan bahwa perkara ini masuk kategori kekerasan fisik serta tindakan aborsi terhadap anak dalam kandungan.

Saat memasuki rumah tersangka, polisi langsung terkejut lagi karena menemukan jasad bayi tersimpan dalam ember. Petugas kemudian membawa jasad itu ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran Brutal di Kebon Singkong–Cipinang Jagal

Tidak lama setelah itu, SA langsung ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (7/12/2025) dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Lebih

Aksi SA yang sangat keji tersebut membuatnya terjerat berlapis pasal, antara lain:

  • Pasal 76C Jo 80 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 77A Jo 76B UU Perlindungan Anak
  • Pasal 346 KUHP
  • Pasal 531 KUHP

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ia ibu kandung korban,” tegas Sri.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki motif lain yang mungkin mendorong SA melakukan aborsi ekstrem tersebut. (red) 

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut
Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk
Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas
Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:53 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pembunuh senyap di balik meja kerja. Gaya hidup kurang gerak akibat pola kerja pasif kini memicu lonjakan kasus hipertensi dan diabetes pada generasi Z dan Milenial. Dok: Istimewa.

KESEHATAN

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:23 WIB