JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kaum wanita banyak yang putus asa jika berhadapan dengan kandungan yang tidak diinginkan karena akan menjadi aib. Jika ini yang terjadi bukan hanya membahaykan Ibu dan Bayi tapi juga berurusan dengan polisi.
Inni yang dialami seorang wanita berinisial SA (40) di Kramat Jati, Jakarta Timur, membuat publik terperanjat setelah menggugurkan kandungan delapan bulan dengan cara ekstrem: menenggak 50 butir pil pengugur kandungan.
Akibat aksinya, janin yang hampir lahir itu langsung tewas.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap fakta mengejutkan itu dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SA minum 50 butir obat aborsi. Janin usia delapan bulan akhirnya gugur,” tegas Sri.
Hasil penyelidikan menunjukkan SA membeli puluhan pil aborsi secara daring. Ia mulai mengonsumsi obat itu secara bertahap sejak awal November 2025. Dosis berlebihan tersebut kemudian mengakhiri nyawa bayi yang masih berada di dalam kandungan.
Sri menambahkan bahwa perkara ini masuk kategori kekerasan fisik serta tindakan aborsi terhadap anak dalam kandungan.
Saat memasuki rumah tersangka, polisi langsung terkejut lagi karena menemukan jasad bayi tersimpan dalam ember. Petugas kemudian membawa jasad itu ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Tidak lama setelah itu, SA langsung ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (7/12/2025) dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Lebih
Aksi SA yang sangat keji tersebut membuatnya terjerat berlapis pasal, antara lain:
- Pasal 76C Jo 80 UU Perlindungan Anak
- Pasal 77A Jo 76B UU Perlindungan Anak
- Pasal 346 KUHP
- Pasal 531 KUHP
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ia ibu kandung korban,” tegas Sri.
Saat ini, penyidik masih menyelidiki motif lain yang mungkin mendorong SA melakukan aborsi ekstrem tersebut. (red)Â





















