WFH ASN DKI Jakarta Tiap Jumat Mulai Berlaku, Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai dan diterapkan secara selektif.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 3/SE/2026 yang mengatur skema kerja fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemprov DKI langsung membatasi kuota WFH. Setiap unit kerja hanya boleh menerapkan:

  • Minimal 25 persen ASN
  • Maksimal 50 persen ASN
Baca Juga :  Soft Power: K-Pop dan Hollywood Lebih Kuat dari Rudal

Artinya, separuh pegawai tetap wajib masuk kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.

Syarat Ketat, ASN Baru Tak Bisa Ikut

Selain kuota, Pemprov juga menetapkan syarat tegas. ASN yang boleh WFH harus:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun

Dengan demikian, pegawai baru dan ASN bermasalah otomatis tidak masuk daftar WFH.

Menariknya, WFH tidak berlaku otomatis. Setiap pimpinan unit kerja wajib menyeleksi pegawai berdasarkan:

  • Jenis pekerjaan
  • Beban tugas
  • Kemungkinan kerja jarak jauh
Baca Juga :  Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Hanya pekerjaan yang tetap produktif dari rumah yang diizinkan WFH.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dalam pengawasan. Mereka wajib:

  • Absen online 2 kali sehari
  • Melaporkan kinerja harian

Presensi dilakukan melalui aplikasi resmi Pemprov DKI:
https://absensimobile.jakarta.go.id/

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk:

  • Mengurangi kemacetan
  • Menekan mobilitas ASN
  • Meningkatkan efisiensi kerja

Namun, Pemprov menegaskan pelayanan publik harus tetap cepat dan optimal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Pria Tewas di Balkon Hotel The G, Diduga Jatuh dari Area Gondola Lantai 46
Demo Mahasiswa Digelar di OJK dan Gambir, 706 Polisi Dikerahkan
Suhu Jabodetabek Bisa 34°C, Hujan Singkat Mengintai Senin 20 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026, Polisi Larang Bawa Miras hingga Petasan
Tiga Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga Kaliadem, Api Bikin Nelayan Panik
Cuaca Jabodetabek Minggu 19 Juli 2026: Matahari Bersinar, Suhu 33°C
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WIB

SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pria Tewas di Balkon Hotel The G, Diduga Jatuh dari Area Gondola Lantai 46

Senin, 20 Juli 2026 - 07:30 WIB

Demo Mahasiswa Digelar di OJK dan Gambir, 706 Polisi Dikerahkan

Senin, 20 Juli 2026 - 06:16 WIB

Suhu Jabodetabek Bisa 34°C, Hujan Singkat Mengintai Senin 20 Juli 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:05 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, Polisi Larang Bawa Miras hingga Petasan

Berita Terbaru