JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Operasi gabungan Pemprov DKI Jakarta menemukan pelaku usaha di pasar tradisional menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lewat Dishub DKI dan Satgas Pangan Polda Metro Jaya kemudian menindak 10 pedagang yang menjual beras di atas HET tersebut. Petugas gabungan menemukan pelanggaran saat razia harga di pasar dan ritel modern, Kamis (22/10/2025).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan peringatan keras bagi pedagang yang coba bermain harga di tengah naiknya kebutuhan pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menerbitkan 10 surat teguran. Ini peringatan pertama dan akan kami tindaklanjuti jika masih membandel,” tegas Ratu, Jumat (23/10/2025).
Menurutnya, penjualan beras di atas HET sangat merugikan masyarakat dan bisa mengguncang stabilitas harga pangan di pasar. Karena itu, Pemprov DKI bersama kepolisian akan terus memperketat pengawasan di lapangan.
“Pengawasan ini kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan. Pedagang wajib menurunkan harga agar sesuai ketentuan HET,” ujarnya.
Jika pedagang tidak segera menyesuaikan harga dalam waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi lebih berat, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
“Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya membuktikan keseriusan Pemprov DKI menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh warga,” tandasnya. (red)





















