JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 17 terduga pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi akibat demo ricuh. Dari 14 tersangka, empat masih anak di bawah umur (ABH).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan, semua tersangka adalah warga sipil. Sepuluh orang dewasa bekerja beragam, sementara empat pelajar kelas 9 dan 12 ikut terlibat.
βMereka menyerang polisi, merusak fasilitas, membakar gedung dan kendaraan dinas, melempar batu, bom molotov, serta menembaki dengan petasan,β jelas Alfian, Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka utama terdiri dari dua orang dewasa, ISI (42) dan SES (31), serta dua anak di bawah umur, FA dan DA. Keempatnya menjadi pelaku inti dalam penyerangan di Polres Jaktim.
Akibat aksi ini, tujuh kendaraan dinas terbakar, termasuk truk samapta, mobil limas, ambulans, dan truk bantuan air. 14 kendaraan anggota hangus, ditambah kerusakan ruang SPKT, ruang reskrim, pagar, CCTV, dan inventaris.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, 213, dan 214 KUHP, yang mengancam hukuman 7β9 tahun penjara.Β Polres Jaktim menegaskan proses hukum tetap transparan dan menyeluruh. (red)












