KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi 2025, Nilainya Tembus Rp16,4 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK sebagai Saksi. (Posnews/KPK)

Meski Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK sebagai Saksi. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka awal 2026 dengan catatan serius. Sepanjang 2025, laporan gratifikasi dari penyelenggara negara melonjak tajam.

Hingga akhir tahun, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek penerimaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jumlah laporan gratifikasi 2025 meningkat sekitar 20 persen dibanding 2024 yang tercatat 4.220 laporan.

“Pelaporan gratifikasi tahun 2025 meningkat signifikan,” kata Budi, Kamis (1/1/2026).

Nilai Gratifikasi Tembus Rp16,4 Miliar

KPK mencatat 3.621 objek gratifikasi berupa barang senilai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek berupa uang mencapai Rp13,17 miliar.

Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 menembus Rp16,40 miliar.

Baca Juga :  Natalius Pigai Tinjau Komnas HAM India untuk Perkuat Institusi HAM di Indonesia

Mayoritas Dilaporkan Lewat Instansi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menyebut, laporan berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3 persen) dan 3.400 laporan UPG (67,7 persen) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK mencatat gratifikasi paling banyak berasal dari vendor pengadaan, mitra kerja saat hari raya atau pisah sambut, serta pemberian di sektor layanan publik seperti pajak, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah.

Pemberian dari orang tua murid ke guru serta honor narasumber juga masih ditemukan.

KPK Tekan Gratifikasi Perbankan

KPK menyoroti masih maraknya gratifikasi dari sektor perbankan. Karena itu, KPK mendorong bank Himbara memperketat larangan gratifikasi, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsorship, atau kehumasan.

Baca Juga :  KPK Sesuaikan Aturan Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penanganan Korupsi Dipastikan Aman

Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi dari mentor magang. Bentuknya beragam, mulai dari pakaian, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada pemberian hadiah dalam Program Magang Bersama.

KPK mengingatkan, Pasal 12B UU Tipikor menyatakan gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas dapat dianggap suap.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id. KPK juga mengajak publik mengikuti edukasi antikorupsi lewat akun @literasigratifikasi.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?
Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
Pembicaraan Teknis Greenland dengan AS Dimulai, Tensi Mereda

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:11 WIB

Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB

Ilustrasi, Riset membuktikan: loyalitas pada merek masa kecil bertahan hingga 50 tahun. Migran di AS dan India lebih memilih produk mahal dari daerah asal daripada alternatif lokal yang murah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:11 WIB