KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi 2025, Nilainya Tembus Rp16,4 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka awal 2026 dengan catatan serius. Sepanjang 2025, laporan gratifikasi dari penyelenggara negara melonjak tajam.

Hingga akhir tahun, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek penerimaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jumlah laporan gratifikasi 2025 meningkat sekitar 20 persen dibanding 2024 yang tercatat 4.220 laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œPelaporan gratifikasi tahun 2025 meningkat signifikan,โ€ kata Budi, Kamis (1/1/2026).

Nilai Gratifikasi Tembus Rp16,4 Miliar

KPK mencatat 3.621 objek gratifikasi berupa barang senilai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek berupa uang mencapai Rp13,17 miliar.

Baca Juga :  Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 menembus Rp16,40 miliar.

Mayoritas Dilaporkan Lewat Instansi

Budi menyebut, laporan berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3 persen) dan 3.400 laporan UPG (67,7 persen) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK mencatat gratifikasi paling banyak berasal dari vendor pengadaan, mitra kerja saat hari raya atau pisah sambut, serta pemberian di sektor layanan publik seperti pajak, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah.

Pemberian dari orang tua murid ke guru serta honor narasumber juga masih ditemukan.

KPK Tekan Gratifikasi Perbankan

KPK menyoroti masih maraknya gratifikasi dari sektor perbankan. Karena itu, KPK mendorong bank Himbara memperketat larangan gratifikasi, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsorship, atau kehumasan.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Hadir di KPK, Siap Bongkar Semua Informasi Kasus Pengadaan Iklan BJB

Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi dari mentor magang. Bentuknya beragam, mulai dari pakaian, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada pemberian hadiah dalam Program Magang Bersama.

KPK mengingatkan, Pasal 12B UU Tipikor menyatakan gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas dapat dianggap suap.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id. KPK juga mengajak publik mengikuti edukasi antikorupsi lewat akun @literasigratifikasi.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Akan Bekerja Secara Ilegal, Tiga WNI Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah
Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo
90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga
Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18 Mulai Beredar Luas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15 WIB

Diduga Akan Bekerja Secara Ilegal, Tiga WNI Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah

Berita Terbaru