JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).
Menyikapi hal itu, Komisi III DPR RI menyambut penuh haru sekaligus optimisme atas lahirnya dua regulasi pidana baru tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momen bersejarah bagi sistem hukum nasional.
Ia mengaku gembira karena perjuangan panjang mengganti produk hukum warisan kolonial akhirnya terwujud.
Menurut Habiburokhman, selama 29 tahun pascareformasi, upaya mengganti KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru terus menghadapi hambatan.
Namun kini, pembaruan hukum pidana itu berhasil diwujudkan secara konkret.
Lebih lanjut, ia menilai hukum Indonesia memasuki babak baru yang lebih berkeadilan. Ia menekankan, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari dan memperoleh keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia.
Ia berharap KUHP dan KUHAP baru mampu memperkuat penegakan hukum, menjunjung tinggi HAM, serta menghadirkan keadilan yang lebih maksimal bagi masyarakat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















