KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III DPR Sambut Haru Era Hukum Baru

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan resmi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Posnews/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan resmi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Menyikapi hal itu, Komisi III DPR RI menyambut penuh haru sekaligus optimisme atas lahirnya dua regulasi pidana baru tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momen bersejarah bagi sistem hukum nasional.

Baca Juga :  KPK Sesuaikan Aturan Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penanganan Korupsi Dipastikan Aman

Ia mengaku gembira karena perjuangan panjang mengganti produk hukum warisan kolonial akhirnya terwujud.

Menurut Habiburokhman, selama 29 tahun pascareformasi, upaya mengganti KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru terus menghadapi hambatan.

Namun kini, pembaruan hukum pidana itu berhasil diwujudkan secara konkret.

Lebih lanjut, ia menilai hukum Indonesia memasuki babak baru yang lebih berkeadilan. Ia menekankan, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari dan memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Gus Yahya Klarifikasi Dugaan Dana TPPU Mardani Maming ke PBNU Rp100 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia berharap KUHP dan KUHAP baru mampu memperkuat penegakan hukum, menjunjung tinggi HAM, serta menghadirkan keadilan yang lebih maksimal bagi masyarakat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terbaru