Kompolnas Awasi Ketat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Soroti Pasal Unjuk Rasa

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim menegaskan lembaganya akan mengawasi ketat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Pengawasan tersebut memastikan Polri menegakkan hukum secara akuntabel dan profesional.

Menurut Yusuf, Kompolnas menjalankan tugas pengawasan sesuai mandat undang-undang agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum pidana oleh Polri akan menjadi perhatian serius.

Namun demikian, Yusuf menilai pemberlakuan KUHAP baru masih membutuhkan aturan turunan.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Senin 26 Januari 2026 Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

Ia menyebut, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Kompolnas juga menyoroti pasal-pasal yang memicu kekhawatiran publik.

KUHP mengatur delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan dalam Pasal 256 dan mengancam pelaku pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta jika mengganggu ketertiban umum.

Meski menuai kritik, pemerintah menegaskan KUHP baru membawa semangat berbeda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menekankan bahwa paradigma utama KUHP terbaru adalah reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Baca Juga :  Kerusuhan Belfast Pecah: Massa Anti-Imigran Bakar Kendaraan

Prof Eddy menjelaskan, hakim didorong tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan untuk ancaman pidana di bawah tiga tahun, sanksinya berupa pidana kerja sosial,” ujar Prof Eddy dalam kuliah hukum Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Rampungnya proses syuting Elden Ring. Sutradara Alex Garland dan studio A24 menyelesaikan tahapan pengambilan gambar film adaptasi game bernilai 100 juta dolar AS. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Adaptasi Game Raksasa: A24 Selesaikan Syuting Film Elden Ring

Sabtu, 1 Agu 2026 - 13:24 WIB