Kompolnas Awasi Ketat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Soroti Pasal Unjuk Rasa

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim menegaskan lembaganya akan mengawasi ketat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Pengawasan tersebut memastikan Polri menegakkan hukum secara akuntabel dan profesional.

Menurut Yusuf, Kompolnas menjalankan tugas pengawasan sesuai mandat undang-undang agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum pidana oleh Polri akan menjadi perhatian serius.

Namun demikian, Yusuf menilai pemberlakuan KUHAP baru masih membutuhkan aturan turunan.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tekankan Pengembangan ETLE dan Penurunan Angka Kecelakaan

Ia menyebut, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Kompolnas juga menyoroti pasal-pasal yang memicu kekhawatiran publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHP mengatur delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan dalam Pasal 256 dan mengancam pelaku pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta jika mengganggu ketertiban umum.

Meski menuai kritik, pemerintah menegaskan KUHP baru membawa semangat berbeda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menekankan bahwa paradigma utama KUHP terbaru adalah reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Baca Juga :  Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Sei Mangkei, Tak Punya Izin Kerja Resmi

Prof Eddy menjelaskan, hakim didorong tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan untuk ancaman pidana di bawah tiga tahun, sanksinya berupa pidana kerja sosial,” ujar Prof Eddy dalam kuliah hukum Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?
Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
Pembicaraan Teknis Greenland dengan AS Dimulai, Tensi Mereda

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:11 WIB

Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB

Ilustrasi, Riset membuktikan: loyalitas pada merek masa kecil bertahan hingga 50 tahun. Migran di AS dan India lebih memilih produk mahal dari daerah asal daripada alternatif lokal yang murah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:11 WIB