Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Sei Mangkei, Tak Punya Izin Kerja Resmi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tenaga Kerja Asing (TKA). Dok: Net

Ilustrasi, Tenaga Kerja Asing (TKA). Dok: Net

SUMATERA UTARA, POS KOTA —Indonesia selama ini sudah menjadi lahan empuk para pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Mereka bekerja ditempat-tempat yang strategis memanfaatkan koneksinya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

Para pekerja asing itu ketahuan tak punya izin kerja resmi alias tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Aksi penertiban berlangsung di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Rabu (22/10/2025).

Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumut Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei ikut menyaksikan langsung proses pengusiran.

Baca Juga :  Sopir Pengganti Mobil MBG Ternyata Baru Dua Kali Bertugas, Polisi Bongkar Fakta Baru

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, langkah tegas itu diambil karena ke-94 WNA melanggar aturan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” ujar Ismail, Minggu (25/10/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga meminta seluruh perusahaan di Indonesia taat aturan.

Baca Juga :  BNPB Pastikan Operasi SAR Tetap Belanjut Cari Korban Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar

“Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini syarat utama agar bisa bekerja secara legal di Indonesia,” tegasnya.

Sunardi juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di lapangan.

“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Sunardi, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya kerja sama dan pengawasan publik dalam menjaga iklim kerja yang tertib dan berkeadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Gandum Kyiv-Yerusalem: Ukraina Tuduh Israel Impor Hasil Jarahan Rusia
Raja Charles III Serukan Persatuan di Tengah Keretakan Aliansi AS-Inggris
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat
Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat
Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret
Trump Sebut Iran dalam Kondisi Runtuh Saat Harga Minyak Melambung
Facebook Dipenuhi Gambar Palsu Tersangka Penembakan Trump

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:30 WIB

Krisis Gandum Kyiv-Yerusalem: Ukraina Tuduh Israel Impor Hasil Jarahan Rusia

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Raja Charles III Serukan Persatuan di Tengah Keretakan Aliansi AS-Inggris

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 18:53 WIB

Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat

Rabu, 29 April 2026 - 18:47 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir

Berita Terbaru