DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal mengguncang Sukatani, Tapos, Depok. Enam pelaku menghajar dua pemuda hingga satu korban tewas. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan oknum anggota TNI AL.
Akibat penganiayaan itu, Wajir Ali Tuankotta tewas, sementara Dede Naigrata mengalami luka parah. Peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat dini hari (2/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi mengungkap, para pelaku terdiri dari Serka M, oknum TNI AL yang kini ditahan POM AL, serta lima warga sipil berinisial DS, MF, GR, FA, dan MK.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, penganiayaan bermula saat kedua korban kehabisan bensin ketika hendak menuju rumah teman.
Saat itu, Wajir Ali Tuankotta turun mencari bensin, sementara Dede Naigrata menunggu di depan gang. Namun, tersangka Serka M, DS, dan MF justru mengamankan Wajir karena mencurigai transaksi narkoba.
“Korban dicurigai akan transaksi narkoba, tetapi tidak ditemukan barang bukti,” tegas Made, Kamis (8/1/2026).
Karena panik, korban sempat melarikan diri, namun kembali tertangkap. Selanjutnya, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, bahkan menelanjanginya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyeret Dede. Mereka menelanjangi korban, mengikat tangan dan kaki, lalu menganiayanya secara bergantian.
Selanjutnya, warga membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis. Polisi kemudian merujuk korban ke RS Brimob. Namun, nyawa Wajir Ali Tuankotta tak tertolong akibat luka berat.
Penyidik menyebut, pelaku nekat menganiaya korban karena kesal dan menganggap korban tidak kooperatif.
Kini, keenam pelaku mendekam di tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga korban menggeruduk Polres Metro Depok. Mereka murka karena lokasi kejadian belum dipasangi police line meski korban sudah meninggal.
Kuasa hukum korban menilai ada dugaan pembiaran dan mendesak polisi bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Ini bukan kasus kecil. Ada nyawa yang melayang,” tegas kuasa hukum korban.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















