KPK Sikat Dindik Madiun, Uang Tunai Disita – Kasus Korupsi Maidi Makin Terang

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menekan. Penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).

Penggeledahan ini membongkar jejak kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dari lokasi, KPK mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Dokumen, surat penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah disita penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Tak berhenti di Dinas Pendidikan, KPK langsung pasang target lanjutan. Penyidik bersiap menggeledah Kantor Wali Kota Madiun untuk memburu aliran uang dan memperkuat jeratan hukum.

Kasus ini bukan perkara kecil. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik kotor yang diduga dijalankan Maidi.

Baca Juga :  Hari Pertama Perundingan Trilateral Ukraina-Rusia Selesai

Modusnya, pemerasan berkedok fee proyek hingga penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penerima Gratifikasi

Bukan cuma itu. KPK juga menemukan fakta penerimaan gratifikasi saat Maidi menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2022. Bukti dinilai cukup. KPK pun menetapkan tiga tersangka sekaligus.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menetapkan tiga tersangka,” ujar Asep.

Tiga tersangka itu yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Ketiganya langsung digelandang ke rutan KPK dan ditahan selama 20 hari, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga :  Tunggu Detik Pembebasan Ira Puspadewi, KPK Menunggu Surat Rehabilitasi dari Pemerintah

Asep membeberkan angka yang bikin geleng kepala. Dalam kasus pemerasan, Maidi diduga menerima Rp600 juta. Sementara total gratifikasi yang diterimanya selama menjabat mencapai Rp1,1 miliar.

“Pada Juni 2025, MD diduga meminta Rp600 juta ke pihak developer. Uang itu diterima melalui perantara dan ditransfer dua kali,” ungkap Asep.

“Selain itu, KPK menemukan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 dengan total Rp1,1 miliar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Ancaman hukuman berat pun membayangi.

KPK memastikan pengusutan belum berhenti. Penggeledahan lanjutan dan penelusuran aliran dana terus dilakukan. Kasus ini berpotensi melebar dan menyeret pihak lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Berita Terbaru

Menjaga kedaulatan demokrasi. Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan hak pertahanan negara dan mendesak persetujuan pembelian senjata baru dari AS. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:19 WIB