Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pagar laut Tangerang, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan dan menegaskan seluruh terdakwa bersalah.

Hakim juga memvonis Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman sama.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, hakim menggantinya dengan kurungan enam bulan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim memberatkan Arsin dan Ujang Karta karena berstatus perangkat desa yang seharusnya menjaga pemerintahan bersih dari KKN.

Baca Juga :  3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan, Amran: Mereka Pahlawan Pangan

Hakim juga menilai Septian lalai sebagai pengacara, serta menyoroti peran Chandra yang semestinya menjunjung etika jurnalistik.

Meski demikian, hakim meringankan hukuman karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, menerima vonis atau mengajukan banding.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi
Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja
Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Sabtu, 19 September 2026 - 16:44 WIB

Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya

Sabtu, 19 September 2026 - 13:24 WIB

Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo. (Posbews/YouTube)

NASIONAL

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:03 WIB

Honor resmi meluncurkan Pad X9b Max ke pasar global. Simak spesifikasi layar 13 inci 120Hz, baterai 10.100mAh, dan harga resminya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Honor Resmi Boyong Tablet Pad X9b Max ke Pasar Global

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:18 WIB

Micron merilis modul memori DDR5 RDIMM 512GB pertama di dunia. Simak keunggulan kecepatan 9200 MT/s dan efisiensi daya 60 persen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Micron Luncurkan Modul Memori DDR5 RDIMM 512GB

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:25 WIB