Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pagar laut Tangerang, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan dan menegaskan seluruh terdakwa bersalah.

Hakim juga memvonis Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman sama.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, hakim menggantinya dengan kurungan enam bulan.

Baca Juga :  KM Maulana-30 Hangus Terbakar di Tengah Laut Lampung, 25 Selamat, 8 ABK Hilang

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim memberatkan Arsin dan Ujang Karta karena berstatus perangkat desa yang seharusnya menjaga pemerintahan bersih dari KKN.

Hakim juga menilai Septian lalai sebagai pengacara, serta menyoroti peran Chandra yang semestinya menjunjung etika jurnalistik.

Baca Juga :  Polda Metro Bongkar Amunisi Ilegal di Jakbar, OA Ditangkap Bersama Ratusan Peluru

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, hakim meringankan hukuman karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, menerima vonis atau mengajukan banding.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB