Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pagar laut Tangerang, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan dan menegaskan seluruh terdakwa bersalah.

Hakim juga memvonis Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman sama.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, hakim menggantinya dengan kurungan enam bulan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim memberatkan Arsin dan Ujang Karta karena berstatus perangkat desa yang seharusnya menjaga pemerintahan bersih dari KKN.

Baca Juga :  Polsek Koja Ringkus Pelaku Penganiayaan Pasangan Sejoli di Jakarta Utara

Hakim juga menilai Septian lalai sebagai pengacara, serta menyoroti peran Chandra yang semestinya menjunjung etika jurnalistik.

Meski demikian, hakim meringankan hukuman karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, menerima vonis atau mengajukan banding.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru