JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengendalikan perjalanan panjang kasus Meikarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah menjadikan Meikarta sebagai lokasi rumah susun (rusun) subsidi.
KPK sendiri menegaskan tidak ada persoalan hukum terkait langkah tersebut.
Sebelumnya, Meikarta sempat terseret kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, KPK memastikan perkara itu tidak berkaitan dengan unit rumah susun yang akan dimanfaatkan pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dalam penanganan perkara Meikarta, KPK tidak pernah menyita unit rusun.
“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan KPK hanya terbatas pada aset dan uang yang diduga berasal dari pemberian suap pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, tidak ada hambatan hukum apabila pemerintah memanfaatkan kawasan Meikarta untuk program rusun subsidi.
“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK sudah clear,” tegas Budi.
Meikarta Masuk Peta Rusun Subsidi 2026
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan Meikarta masuk daftar lokasi rusun subsidi, sebagaimana disampaikan pada 13 Januari 2026.
Dua hari berselang, tepatnya 15 Januari 2026, Maruarar kembali menegaskan pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan direalisasikan pada 2026.
Pemerintah memilih Meikarta karena kesiapan lahan serta tingginya kebutuhan hunian di kawasan industri sekitar lokasi.
Menurut Maruarar, kawasan Meikarta dinilai strategis untuk pekerja sektor industri, sehingga cocok dijadikan sentra hunian bersubsidi.
Sebagai catatan, kasus Meikarta mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018.
Perkara tersebut menjerat sejumlah pihak dalam pengurusan perizinan proyek dan telah diproses secara hukum.
Kini, KPK menegaskan status hukum proyek tuntas, sehingga pemerintah bisa langsung menjalankan program rusun subsidi di Meikarta.
Editor : Hadwan





















