Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang remaja berusia 15 tahun, DAS, jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya, AS, di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat perbuatan itu, korban kini hamil enam bulan.

Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban awalnya melapor ke Pos RW dan Polsek Cilincing. Petugas lalu mengarahkan mereka untuk melapor langsung ke Polres Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bingung, laporan sudah masuk tapi disuruh ke Polres. Petugas RW bilang kasus ini harus viral dulu baru ditindaklanjuti,” ujar Yani, salah seorang warga.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Motif Penembakan di Restoran In-N-Out Idaho

Ketua RT setempat, Atun, membenarkan laporan tersebut. “Korban sudah divisum, hasilnya benar hamil enam bulan. Kami sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Atun, Senin (26/1/2026).

Pelaku AS masih bebas beraktivitas di rumah, sementara korban SMP kelas 2 terpaksa tetap di rumah akibat trauma. Warga setempat khawatir keselamatan remaja tersebut terancam.

“Kami khawatir korban menghadapi ancaman atau hal yang tidak diinginkan,” terang Atun.

Atun dan warga setempat berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan proses hukum kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Curanmor Viral di Kelapa Gading Terbongkar, 4 Orang Ditangkap - Motor Dijual Berantai

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Nilu Sri, memastikan kasus ini menjadi prioritas. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami akan menahan pelaku dan pastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” ujar Kompol Nilu Sri.

Lebih lanjut, warga mendesak polisi segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 1 November, Hujan Ringan Mengintai Jakarta hingga Tangerang
Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV
Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan
Kronologi Ledakan Tabung Gas Elpiji di Duren Sawit: Warga Panik Evakuasi Korban
Mahasiswa Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda? Ini Faktanya
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi
Hati-hati! BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini
Warga Jakarta yang Cari Kerja Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:13 WIB

Minggu 1 November, Hujan Ringan Mengintai Jakarta hingga Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kronologi Ledakan Tabung Gas Elpiji di Duren Sawit: Warga Panik Evakuasi Korban

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Mahasiswa Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Ilustrasi prakiraan cuaca Jabodetabek Minggu 1 November 2026, sejumlah wilayah berpotensi hujan ringan.
(Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu 1 November, Hujan Ringan Mengintai Jakarta hingga Tangerang

Minggu, 1 Nov 2026 - 05:13 WIB