JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri tancap gas mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Penyidikan kasus ini resmi bergulir sejak 14 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 46 saksi. Mereka berasal dari OJK, lender, borrower, hingga internal PT DSI.
Tak berhenti di situ, penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik yang diduga kuat terkait tindak pidana.
Selanjutnya, Bareskrim memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4,07 miliar.
“Uang disita dari 41 rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya telah diblokir,” kata Ade Safri.
Selain uang, polisi juga mengamankan ratusan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan ke PT DSI. Aset bergerak pun ikut disita, yakni satu mobil dan dua sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk melindungi korban, Bareskrim menggandeng LPSK guna mendata dan memverifikasi lender yang mengajukan restitusi. Di sisi lain, penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk membedah aliran transaksi keuangan mencurigakan.
Penyidik juga melakukan asset tracing guna mengikuti jejak uang hasil kejahatan dan mengamankan harta yang disembunyikan demi pemulihan kerugian korban.
Tak hanya itu, Bareskrim intens berkomunikasi dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka.
Ke depan, polisi bakal memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah DSN MUI.
“Penyidikan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri. (red)
Editor : Hadwan





















