Bareskrim Sikat Dugaan Penipuan PT DSI, 63 Rekening Diblokir, Rp4 Miliar Disita

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri.
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri tancap gas mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Penyidikan kasus ini resmi bergulir sejak 14 Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 46 saksi. Mereka berasal dari OJK, lender, borrower, hingga internal PT DSI.

Tak berhenti di situ, penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik yang diduga kuat terkait tindak pidana.

Baca Juga :  Prabowo Murka, Ibu Hamil dan Bayinya Tewas Ditolak 4 RS di Papua - Presiden Minta Audit Total

Selanjutnya, Bareskrim memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4,07 miliar.

“Uang disita dari 41 rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya telah diblokir,” kata Ade Safri.

Selain uang, polisi juga mengamankan ratusan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan ke PT DSI. Aset bergerak pun ikut disita, yakni satu mobil dan dua sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melindungi korban, Bareskrim menggandeng LPSK guna mendata dan memverifikasi lender yang mengajukan restitusi. Di sisi lain, penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk membedah aliran transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga :  Misteri 40 Tahun Terpecahkan: Pesawat NASA Pioneer

Penyidik juga melakukan asset tracing guna mengikuti jejak uang hasil kejahatan dan mengamankan harta yang disembunyikan demi pemulihan kerugian korban.

Tak hanya itu, Bareskrim intens berkomunikasi dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka.

Ke depan, polisi bakal memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah DSN MUI.

“Penyidikan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terbaru