JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Musibah angin kencang yang merusak ratusan rumah warga di RW 07 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Mereka kedapatan melakukan open donasi ilegal dengan dalih membantu korban angin puting beliung, Rabu (28/1/2026).
Sejumlah oknum tersebut berkeliling permukiman warga sambil membawa proposal bertuliskan “Open Donasi Bantuan Sosial Untuk Korban Angin Puting Beliung di Kawasan Kalibaru RW 06, RW 07, RW 08, dan RW 12 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.”
Namun, aksi mereka berakhir setelah warga memergoki langsung di lokasi.
Tak hanya tanpa izin, oknum tersebut juga disebut bersikap kasar dan mengintimidasi warga saat meminta sumbangan.
Bahkan, beberapa di antaranya mengenakan rompi cokelat dan membawa berkas donasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kalau memang sosial, harus resmi, humanis, dan tidak memaksa. Jangan kurang ajar, apalagi kepada orang tua,” tegas salah satu warga yang menegur pelaku di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, warga mempertanyakan legalitas kegiatan open donasi tersebut. Di hadapan warga, para oknum akhirnya mengakui kesalahan karena tidak mengantongi izin RT/RW setempat untuk menggalang sumbangan.
Menanggapi kejadian itu, Ketua RW 07 Kalibaru Barat, Caharoedin, mengimbau warga agar segera melapor ke pengurus RT atau RW jika menemukan praktik serupa.
Lebih lanjut, Caharoedin menyayangkan tindakan oknum yang justru memanfaatkan situasi bencana demi kepentingan pribadi.
Menurutnya, kondisi warga yang sedang tertimpa musibah seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah dieksploitasi.
“Dalam kondisi wilayah kita terkena musibah, ada pihak tertentu yang justru memanfaatkan situasi dengan cara keliling meminta sumbangan,” ujar Caharoedin.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Caharoedin menegaskan bahwa pengurus RT/RW tidak pernah membuka open donasi dalam bentuk apa pun.
“Mohon diluruskan, pengurus RT/RW sampai saat ini tidak pernah melakukan open donasi. Jika ada oknum yang meminta sumbangan sosial tanpa izin, segera laporkan,” pungkasnya. (MR)
Editor : Hadwan





















