Empat Kawanan Curanmor Sadis di Jakarta Utara Dibekuk, 2 Lagi Diburu Polisi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata celurit di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk sepanjang Januari 2026.

Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus para pelaku di kawasan Muara Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka berinisial RK, RF, AA, dan SN kini mendekam di sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan SN berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di 13 Polres untuk Jaga Keamanan Jakarta

Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curanmor.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial S dan Y masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keduanya karena diduga aktif membantu aksi kejahatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban dengan celurit. Setelah korban ketakutan dan menjauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor.

Aksi brutal ini terjadi di dua lokasi, yakni di depan Bank BRI Jalan Jembatan Dua Raya, Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan.

Baca Juga :  Penolakan Keras Iran: Aset Negara Bukan Rampasan Perang

Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga sudah beraksi sedikitnya enam kali. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP dan korban lain.

Lebih jauh, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis. Bahkan, dalam salah satu aksi, korban sempat mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul, meski tidak sampai terkena sabetan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB