Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus korupsi ekspor CPO dan POME 2022–2024. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus korupsi ekspor CPO dan POME 2022–2024. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan. Kali ini membongkar dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.

Penyidik mengungkap para tersangka memanipulasi klasifikasi ekspor untuk menghindari aturan pembatasan dan mengurangi kewajiban kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

Pemerintah menjalankan kebijakan itu melalui Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).

Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap wajib memenuhi aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Baca Juga :  Inggris Kembali Gabung Erasmus+, Pelajar Bisa Kuliah Gratis di Eropa

Namun, penyidik menemukan para pelaku merekayasa klasifikasi ekspor. Mereka mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi agar CPO seolah-olah bukan CPO, sehingga dapat menghindari DMO, Bea Keluar, dan pungutan sawit,” ujar Syarief.

Manipulasi tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena para pelaku membayar pungutan jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Dugaan Kickback ke Oknum Pejabat

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada sejumlah oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan meski klasifikasi tidak sesuai aturan.

“Imbalan diberikan agar klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” tegas Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Baca Juga :  Hakim Tegur Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim, Kejagung Buka Penjelasan

Angka tersebut baru mencatat kerugian penerimaan negara dan belum menghitung potensi kerugian ekonomi yang masih dalam proses perhitungan.

Daftar 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO

  1. LHB – ASN Kementerian Perindustrian
  2. FJR – ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. MZ – ASN KPBC Pekanbaru
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  5. ERW – Direktur PT BMM
  6. FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP
  7. RND – Direktur PT TAJ
  8. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN – Direktur PT CKK
  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ekspor CPO 2022–2024 ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas
Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar
Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10
Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur
Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam
Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:14 WIB

Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:49 WIB

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:31 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam

Berita Terbaru

Prahara di komunitas spionase. Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard membubarkan satuan tugas internal DIG setelah menghadapi gelombang kritik atas dugaan

INTERNASIONAL

Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:14 WIB

Guncangan baru dari berkas masa lalu. Rilis dokumen terbaru FBI mengungkap komunikasi rahasia Jeffrey Epstein yang menyeret tokoh politik hingga miliarder teknologi global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:51 WIB


Tonggak sejarah menuju Bulan. Tiongkok berhasil menguji sistem pembatalan darurat wahana Mengzhou dan pemulihan roket Long March-10 di laut untuk pertama kalinya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:49 WIB