Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan. Kali ini membongkar dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.

Penyidik mengungkap para tersangka memanipulasi klasifikasi ekspor untuk menghindari aturan pembatasan dan mengurangi kewajiban kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menjalankan kebijakan itu melalui Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).

Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap wajib memenuhi aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Seluruh Kasus Korupsi Tetap Diproses

Namun, penyidik menemukan para pelaku merekayasa klasifikasi ekspor. Mereka mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.

“Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi agar CPO seolah-olah bukan CPO, sehingga dapat menghindari DMO, Bea Keluar, dan pungutan sawit,” ujar Syarief.

Manipulasi tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena para pelaku membayar pungutan jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Dugaan Kickback ke Oknum Pejabat

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada sejumlah oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan meski klasifikasi tidak sesuai aturan.

“Imbalan diberikan agar klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” tegas Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Baca Juga :  BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol

Angka tersebut baru mencatat kerugian penerimaan negara dan belum menghitung potensi kerugian ekonomi yang masih dalam proses perhitungan.

Daftar 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO

  1. LHB – ASN Kementerian Perindustrian
  2. FJR – ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. MZ – ASN KPBC Pekanbaru
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  5. ERW – Direktur PT BMM
  6. FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP
  7. RND – Direktur PT TAJ
  8. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN – Direktur PT CKK
  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ekspor CPO 2022–2024 ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWM Tank Hantam Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Pengemudi Ojek Tewas
Buron ke Luar Negeri, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel Ditangkap di Soetta
PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Adukan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK
Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

GWM Tank Hantam Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Pengemudi Ojek Tewas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Buron ke Luar Negeri, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel Ditangkap di Soetta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:18 WIB

PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Adukan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Berita Terbaru

Google resmi merilis Pixel 11 dengan chip Tensor G6, kamera telefoto 5x, dan estimasi harga mulai Rp14,5 jutaan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Google Resmi Merilis Pixel 11 Berbekal Lensa Telefoto 5x

Kamis, 8 Okt 2026 - 11:51 WIB

Google resmi meluncurkan Pixel 11 Pro dengan chip Tensor G6 dan sistem kamera canggih berestimasi harga mulai Rp17,5 jutaan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Google Merilis Pixel 11 Pro Berbekal Kamera Canggih

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:43 WIB