JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan. Kali ini membongkar dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Penyidik mengungkap para tersangka memanipulasi klasifikasi ekspor untuk menghindari aturan pembatasan dan mengurangi kewajiban kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.
Pemerintah menjalankan kebijakan itu melalui Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).
Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap wajib memenuhi aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Namun, penyidik menemukan para pelaku merekayasa klasifikasi ekspor. Mereka mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi agar CPO seolah-olah bukan CPO, sehingga dapat menghindari DMO, Bea Keluar, dan pungutan sawit,” ujar Syarief.
Manipulasi tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena para pelaku membayar pungutan jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Dugaan Kickback ke Oknum Pejabat
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada sejumlah oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan meski klasifikasi tidak sesuai aturan.
“Imbalan diberikan agar klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” tegas Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Angka tersebut baru mencatat kerugian penerimaan negara dan belum menghitung potensi kerugian ekonomi yang masih dalam proses perhitungan.
Daftar 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO
- LHB – ASN Kementerian Perindustrian
- FJR – ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- MZ – ASN KPBC Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND – Direktur PT TAJ
- TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
- VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ekspor CPO 2022–2024 ini. (red)
Editor : Hadwan





















