Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegas: Tak Ada Ampun

Senin, 16 Februari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan perang total terhadap narkoba. Kali ini, sikap tegas itu dibuktikan dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas.

Terbongkar dari ART dan Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik BRIPKA KIR dan istrinya AN. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi mereka.

Kemudian, pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga :  Anggota TNI Tewas Dibacok di Kafe Wonosobo, Polisi Buru Pelaku

Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML mengungkap lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari pengakuannya, nama AKBP DPK pun mencuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Geledah Rumah di Tangerang, Polisi Sita Ekstasi hingga Ketamin

Tim gabungan Divpropam dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim langsung bergerak. Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.

Hasilnya mengejutkan. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar

Sidang Etik 19 Februari 2026

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal.

“Tidak ada impunitas. Jika ada lagi personel terlibat, kami proses hukum dan etik tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain itu, Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi
KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:49 WIB

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Kamis, 16 April 2026 - 06:11 WIB

Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Berita Terbaru