Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegas: Tak Ada Ampun

Senin, 16 Februari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan perang total terhadap narkoba. Kali ini, sikap tegas itu dibuktikan dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œPolri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas.

Terbongkar dari ART dan Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik BRIPKA KIR dan istrinya AN. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi mereka.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Terbitkan DPO Erwin Iskandar, Tersangka Kasus Narkotika Kelas Kakap

Kemudian, pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML mengungkap lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari pengakuannya, nama AKBP DPK pun mencuat.

Geledah Rumah di Tangerang, Polisi Sita Ekstasi hingga Ketamin

Tim gabungan Divpropam dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim langsung bergerak. Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.

Hasilnya mengejutkan. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Demo Guru di Monas, 1.597 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi, Lalu Lintas Padat

Sidang Etik 19 Februari 2026

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal.

β€œTidak ada impunitas. Jika ada lagi personel terlibat, kami proses hukum dan etik tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain itu, Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice
Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya
Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu
Mahasiswa Kepung Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Diduga Rancang Pembunuhan Bersama Kekasih

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:57 WIB

Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:59 WIB

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu

Berita Terbaru

Sikap optimistis yang memicu kecaman. Presiden Donald Trump menuai kritik tajam setelah secara terbuka menyatakan kecintaannya pada inflasi Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:57 WIB

Desakan kemanusiaan bagi Gaza. Portugal bersama dua puluh negara lainnya mendesak Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional dan menjamin kelancaran pasokan bantuan. Dok: Istimewa

INTERNASIONAL

Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:51 WIB