Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegas: Tak Ada Ampun

Senin, 16 Februari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan perang total terhadap narkoba. Kali ini, sikap tegas itu dibuktikan dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas.

Terbongkar dari ART dan Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik BRIPKA KIR dan istrinya AN. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi mereka.

Kemudian, pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga :  Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita

Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML mengungkap lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari pengakuannya, nama AKBP DPK pun mencuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Geledah Rumah di Tangerang, Polisi Sita Ekstasi hingga Ketamin

Tim gabungan Divpropam dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim langsung bergerak. Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.

Hasilnya mengejutkan. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Parkiran Mal Jadi Lokasi Transaksi, Bareskrim Bongkar Vape Etomidate dari Lapas

Sidang Etik 19 Februari 2026

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal.

“Tidak ada impunitas. Jika ada lagi personel terlibat, kami proses hukum dan etik tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain itu, Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Guru Sekolah Garuda 2026, Butuh 96 Guru dan 20 Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
Pesta Miras dan Karaoke Bising di Cilincing Dibubarkan, Pemuda Tantang Ditangkap
Gu Ailing dan Liu Mengting Melaju ke Final Big Air Olimpiade 2026
Gubernur Pramono Hias Jakarta Sambut Ramadan 1447 H, Lebih Meriah
Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH: Energi Besar Selamatkan Lingkungan
CCTV Rekam Aksi Sadis OTK Lepaskan Tembakan ke Rumah Suami Anggota DPRD Jateng
Iran Tawarkan Konsesi Uranium demi Pencabutan Sanksi AS
Ledakan Mercon Grobogan! Tiga Bocah Terluka, Rumah dan Mobil Hancur di Toroh

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 10:41 WIB

Rekrutmen Guru Sekolah Garuda 2026, Butuh 96 Guru dan 20 Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pesta Miras dan Karaoke Bising di Cilincing Dibubarkan, Pemuda Tantang Ditangkap

Senin, 16 Februari 2026 - 08:17 WIB

Gu Ailing dan Liu Mengting Melaju ke Final Big Air Olimpiade 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 07:59 WIB

Gubernur Pramono Hias Jakarta Sambut Ramadan 1447 H, Lebih Meriah

Senin, 16 Februari 2026 - 07:42 WIB

Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH: Energi Besar Selamatkan Lingkungan

Berita Terbaru