Jelang Ramadan 2026, Diskotek dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha yang terdampak meliputi kelab malam, diskotek, bar, mandi uap, rumah pijat, hingga arena permainan ketangkasan dewasa.

Seluruhnya harus menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Dinas: Ini Penyesuaian, Bukan Pembatasan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan penyesuaian yang proporsional demi menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga :  Mudik Gratis Banten 2026, Kuota 855 Orang - Warga Ber-KTP Banten Wajib Daftar Online

Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tempat hiburan malam, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, maupun elektronik untuk orang dewasa juga wajib menghentikan operasional dalam periode yang sama.

Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang berada di dalam hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Namun, pengecualian ini tetap disertai pembatasan jam operasional. Kelab malam dan diskotek yang diizinkan buka hanya boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Baca Juga :  Pemprov DKI Larang Ormas Sweeping Warung Saat Ramadan 2026, Pemilik Diminta Pasang Tirai

Tak hanya itu, pengelola usaha juga wajib melakukan proses closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Wajib Tutup di Hari-Hari Tertentu

Pemprov DKI juga menetapkan penutupan total pada momen-momen khusus, antara lain:

  • Satu hari sebelum Ramadan
  • Hari pertama Ramadan
  • Malam Nuzulul Qur’an
  • Malam takbiran
  • Hari pertama dan kedua Idulfitri

Dengan demikian, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan akan diperketat selama periode tersebut.

Pemerintah melarang keras pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba di seluruh tempat usaha pariwisata.

Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini menjaga ketertiban sekaligus memastikan pariwisata tetap tumbuh sehat dan selaras dengan karakter Jakarta sebagai kota global yang menjunjung toleransi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian al-Mousawi: Bahrain Dituding Gunakan Taktik Represi Arab Spring di Tengah Perang Iran
Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang
Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah
Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor
Israel Bombardir Beirut saat AS Waspadai Ancaman Iran terhadap Universitas
Banjir Grobogan 2026: 16 Desa Terendam, 3.176 KK Terdampak – Aktivitas Warga Lumpuh
Tragedi Gas Beracun di Jaksel, 4 Pekerja Tewas dalam Tangki – 3 Sesak Napas
Jet Tempur F-15E AS Jatuh di Iran, Satu Awak Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:24 WIB

Misteri Kematian al-Mousawi: Bahrain Dituding Gunakan Taktik Represi Arab Spring di Tengah Perang Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 08:52 WIB

Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang

Sabtu, 4 April 2026 - 08:17 WIB

Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 07:49 WIB

Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor

Sabtu, 4 April 2026 - 07:13 WIB

Israel Bombardir Beirut saat AS Waspadai Ancaman Iran terhadap Universitas

Berita Terbaru