Maling Motor Terekam CCTV di Grogol Petamburan Dibekuk di Cilegon, 1 Pelaku Masuk DPO

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Grogol Petamburan menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap di Cilegon, Banten, beserta barang bukti motor curian. (Posnews/Ist)

Petugas Polsek Grogol Petamburan menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap di Cilegon, Banten, beserta barang bukti motor curian. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada saat memarkir kendaraan saat berada di wilayah Jakarta Barat. Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi hingga membuat warganya resah.

Kali ini, polisi meringkus pria berinisial SI, seorang buruh bangunan, di Kota Cilegon, Banten, setelah nekat menggondol motor di halaman Kantor Pos, Jalan Dokter Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.

Petugas bergerak cepat setelah rekaman CCTV mengungkap aksi pelaku. Dalam video tersebut, dua pria terlihat merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Baca Juga :  Pak Ogah Aniaya Pengendara Motor di Lampu Merah Grogol, Polisi Amankan 3 Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, menegaskan pihaknya langsung memburu pelaku usai mengantongi bukti kuat dari rekaman kamera pengawas dan hasil penyelidikan lapangan.

β€œTim Buser berhasil menangkap satu pelaku berinisial SI di tempat persembunyiannya di Cilegon. Satu pelaku lain berinisial H masih kami kejar dan sudah masuk DPO,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Kepada penyidik, SI mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Ramadan. Namun polisi memastikan alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga :  Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Sita Puluhan Sajam dan Senapan Angin

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun mengimbau warga Grogol Petamburan dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik.

Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku H terus dilakukan untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Larang Perang Sarung dan SOTR Rusuh di Ramadan 1447 H Jakarta
Satgas SABER 2026 Sidak Pasar Koja Baru, Pastikan Harga Bapokting Stabil Jelang Ramadan
Ancaman Nuklir di Garis Depan: Kim Jong Un Pamerkan Senjata Ajaib 600mm
Suplai Turun Akibat Hujan, Harga Cabai di Jakarta Tembus Rp90 Ribu per Kg
KemenHAM Perluas Desa Sadar HAM dan Kampung Redam, Strategi Nasional Redam Konflik Sosial
Awal Ramadan 1447 H, Menag: Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Bangsa
Sidang Etik AKBP Didik Digelar Hari Ini, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba
Cegah SOTR dan Kemacetan Ramadhan, Polda Metro Jaya Patroli Gabungan Setiap Hari

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:21 WIB

Pramono Anung Larang Perang Sarung dan SOTR Rusuh di Ramadan 1447 H Jakarta

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:07 WIB

Satgas SABER 2026 Sidak Pasar Koja Baru, Pastikan Harga Bapokting Stabil Jelang Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:55 WIB

Ancaman Nuklir di Garis Depan: Kim Jong Un Pamerkan Senjata Ajaib 600mm

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:18 WIB

Suplai Turun Akibat Hujan, Harga Cabai di Jakarta Tembus Rp90 Ribu per Kg

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:58 WIB

Maling Motor Terekam CCTV di Grogol Petamburan Dibekuk di Cilegon, 1 Pelaku Masuk DPO

Berita Terbaru