Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri.
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa admin kanal YouTube komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber memanggil saksi berinisial SB, yang diketahui berperan sebagai admin sekaligus pengunggah video pada 8 Juni 2021.

Video tersebut memuat materi stand up comedy yang dilaporkan menyinggung adat dan budaya Toraja.

Kasubdit I Dittipidsiber, Rizki Prakoso, menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Pemuda Toraja.

“Kami memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube. Ini tindak lanjut laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik,” tegas Rizki, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  400 Ribu Warga Diprediksi Padati Monas Saat HUT ke-80 RI, Ribuan Personel Siaga

33 Pertanyaan, Dalami Proses Editing hingga Unggah

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan. Fokusnya mencakup proses editing video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga penjadwalan unggahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, seluruh proses teknis dilakukan atas arahan pemilik kanal, yakni Pandji Pragiwaksono.

SB sendiri diketahui telah bekerja sejak 2010 sebagai editor video dan sejak 2019 fokus mengelola kanal YouTube tersebut.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi tersebut mengandung penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Laporan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 dan 157 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut

Selain itu, pelapor juga merujuk sejumlah regulasi lain seperti UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Rizki memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung.

Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik. Kini, perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus didalami. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga
Polisi Gerebek Pabrik Zenith di Semarang, Oknum Anggota Diduga Terlibat
Meksiko Protes Kematian Ke-14 Warganya dalam Tahanan ICE AS
Prabowo dan Putin Pererat Kerja Sama Energi serta Konsolidasi Kekuatan di BRICS
Pedro Sánchez Desak Dunia Tinggalkan Pola Pikir Zero-Sum
Harga Minyak Tembus $100 Pasca-Pengumuman Blokade

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:36 WIB

Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 17:34 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Zenith di Semarang, Oknum Anggota Diduga Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 14:27 WIB

Meksiko Protes Kematian Ke-14 Warganya dalam Tahanan ICE AS

Berita Terbaru

Duka di perbatasan. Pemerintah Meksiko meluncurkan protes diplomatik keras setelah seorang warganya tewas di penjara Louisiana, menyoroti kegagalan standar hak asasi manusia di pusat penahanan Amerika Serikat tahun 2026. Dok: VCG.

INTERNASIONAL

Meksiko Protes Kematian Ke-14 Warganya dalam Tahanan ICE AS

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:27 WIB